Oleh: Redaksi Jurnallampung.com
Surat itu terbit 20 Juni 2023. Isinya niat baik: jaga Kamtibmas. Tapi eksekusinya bikin masyarakat Way Kanan garuk kepala.
Di satu sisi, SE Bupati bilang “hiburan musik rakyat batas jam 17.00”. Di sisi lain, konser musik dan pasar malam boleh sampai 22.00 asal ada izin. Lalu Orgen tunggal di hajatan warga dilarang, tapi panggung dangdut pasar malam boleh?
Ini bukan aturan. Ini teka-teki.
Rancunya di 3 Titik:
- Definisi Kabur: “Hiburan musik” vs “seni budaya” vs “hiburan rakyat”. Bedanya di mana Wahai Bupati? Organ tunggal dangdut itu seni atau hiburan rakyat? DJ pernikahan itu hiburan musik atau “remix yang dilarang”? Kalau nggak spesifik, ujungnya aparat yang tafsirkan. Rawan tebang pilih.
- Standar Ganda: Larangan poin 3b “remix/house/DJ” terdengar seperti menghukum selera musik anak muda. Sementara konser band dengan sound system sekelas GBK boleh, asal izin lengkap. Padahal potensi keributan sama-sama ada kalau pengamanan lemah.
- Jam Operasional Tabrakan: Poin 1 batasi jam 17.00. Poin 1 juga bilang seni budaya boleh sampai 22.00. Jadi pasar malam yang ada musik dangdutnya ikut jam 17.00 atau jam 22.00? Masyarakat butuh kepastian, bukan tebak-tebakan.
Kami nggak menolak aturan. Way Kanan butuh tertib. Tapi aturan yang baik itu jelas, spesifik, dan adil. Jangan sampai SE ini jadi “pasal karet” yang kencang ke rakyat kecil, kendor ke event besar,Jika semua jenis hiburan malam harus tutup pada pukul 17.00 maka jangan tebang pilih maka harus tegas semua jenis hiburan malam harus tutup.
Tuntut kami ke Pemkab Way Kanan:
- Bikin Lampiran Teknis: Sebutkan spesifik: organ tunggal boleh nggak? DJ pernikahan boleh nggak? Karnaval boleh nggak? Sound horek gimana? Jangan biarkan “interpretasi liar”.
- Satu Standar untuk Semua: Kalau konser artis ibu kota boleh lewat 17.00, maka hajatan rakyat juga harus boleh dengan izin + pengamanan sama. Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas.
- Sosialisasi Sampai Kampung: Camat, Kakon, Babinsa, Bhabinkamtibmas harus paham dulu SE ini baru turun ke warga. Jangan warga baru tahu saat sound system sudah disegel.
Wahai penguasa Way Kanan, aturan itu pagar, bukan jebakan. Jelaskan spesifik mana pagar, mana jalan. Biar rakyat nggak salah langkah, dan aparat nggak salah tindak.
Opini ini pandangan redaksi. Ruang hak jawab terbuka untuk Bupati Way Kanan, DPRD, Polres, Kodim 0427.