Waykanan. Jurnallampung.com,- marak nya penimbunan BBM subsidi akhir-akhir ini yang sempat menghebohkan publik jadi perhatian serius Darmawan,yang menjabat sebagai
Wakil pimpinan Redaksi media Tikampost, dia memberi tanggapan Resmi terkait penangkapan H ( umur 42 tahun) warga kampung serupa indah kecamatan Pakuan Ratu,yang ditangkap polisi karena diduga menjadi tempat penampungan dan penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal Senin 15/5/2026.
Menurut keterangan nya langkah tegas Aparat kepolisian dari Polsek Pakuan Ratu patut diapresiasi karena merupakan Bukti nyata penegakan hukum demi melindungi hak masyarakat luas Atas BBM subsidi yang seharus nya tepat sasaran.
” kami sangat mendukung tindakan kepolisian penimbunan dan perdagangan ilegal BBM subsidi, bisa merugikan Negara dan menyulitkan Rakyat kecil yang sangat membutuh kan,inisial H tertangkap tangan menyimpan 25 jerigen atau sekitar 825 – 850 liter pertalite yang diduga akan dijual kembali dengan harga diatas ketentuan Resmi ujar nya”
Iya juga menanggapi isu yang beredar soal dugaan permintaan uang tebusan dan menegaskan kan informasi tersebut belum terbukti dan harus dilakukan penyelidikan agar mendapatkan pembuktian yang jelas,biarkan proses hukum berjalan transparan jika memang ada pelanggaran Aparat Harus ditindak tegas tapi jika Tuduhan tidak berdasar,jangan merusak citra penegak hukum” tambah nya.
Iya berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak lain Agar tidak berani menyalahguna kan BBM bersubsidi serta meminta aparat terus mengawasi jalur distribusi Agar praktik serupa tidak terulang diwilayah Pakuan Ratu dan sekitar nya.
Barang Bukti dan berkas perkara kini sudah dilimpah kan kepolres Waykanan pelaku terancam pasal UU.minyak dan Gas Bumi dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara ujar nya.