Waykanan. Jurnallampung. Com, -Dalam rangka Penertiban Aset Daerah dan pemindah tanganan Barang Milik Daerah yang sudah tidak digunakan atau di manfaatkan lagi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Way Kanan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Metro akan melakukan Lelang.
Berdasarkan Surat Persetujuan Penjualan Bupati Way Kanan Nomor 900/198.g/V.03-WK/2024 tanggal 10 September 2024.900/199.f/V.03.WK tanggal 23 Oktober 2024, tentang Persetujuan Penjualan Barang Milik Daerah Kabupaten Way Kanan, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dengan ini Pemerintah Kabupaten Way Kanan akan melakukan lelang atas Barang Milik Daerah (BMD) secara E – AUCTION dengan penawaran Open bidding atau terbuka. Jum’at (08/11,November/2024).tepatnya pada Pukul : 14.00 WIB, waktu Server, E – AUCTION (sesuai WIB)”.
Yang dilanjutkan pembukaan Penawaran oleh Pejabat Lelang Bertempat, di KPKNL Metro Jl AH Nasution NO, 116.
Melalui surat pengumuman yang telah ditanda tangani Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Saipul, S.Sos., M.IP yang juga selaku Pengelola Barang Milik Daerah pada tanggal 08 November 2024, Pemda Way Kanan secara resmi membuka penawaran lelang secara open bidding dan masa penawaran lelang berakhir pada tanggal 08, November 2024.
Mewakili Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Syahri, SE., M.Si selaku kabid aset BPKAD Way Kanan membenarkan adanya surat pengumuman lelang tersebut.
“benar saat ini Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui kami Bidang Aset BPKAD telah membuka lelang terbuka terhadap BMD yang dinilai sudah tidak produktif lagi.
Lelang terbuka ini dilakukan oleh KPKNL Metro dan siapapun bebas untuk mengikutinya selagi memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pihak panitia lelang, ” jelasnya.
Untuk di ketahui ada Empat Belas Item pelelangan BMD yang akan di lakukan.
(JL 1)