Way kanan. jurnallampung.com–
Laporan dugaan pelanggaran UUD ITE Tertanggal 1 November 2025 yang dilakukan oleh saudari Dewi Susanti kepada Polres Way Kanan sudah 6 bulan tidak ada kejelasan Hal ini diungkapkan oleh saudara yurniawan yang mendampingi pelapor pada saat membuat laporan di Polres Way Kanan .

Dewi menjelaskan bahwa dia terpaksa melaporkan saudari “W” karena saya sudah di permalukan olehnya di media sosial dengan kata-kata dan kalimat yang tidak pantas.

“Terpaksa saya melaporkan “W” karena dia sudah membuat saya malu dengan ngata-ngatain saya dengan kalimat menghina saya melalui sosial media Facebook pribadinya dan itu membuat saya malu ” Jelas Dewi.
” Saya bingung dengan laporan kami ini sudah enam bulan lebih tapi tidak ada tindak lanjut dari penyidik apakah kasus ini lanjut atau tidak harus nya ada pemberitahuan kepada kami sebagai pelapor ‘ jelasnya.
Yurniawan berharap agar laporan ini segera di tindak lanjuti supaya pelapor mendapatkan keadilan yang semestinya
( Yurniawan )