Nyambi Jajakan Perempuan,Pengusaha Kopi Di Ciduk Polisi

0

JURNALLAMPUNG.COM – Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Seorang mucikari bernama Deni Buana Putri alias Dinut (29), warga Jalan Raya Tekad Blok 3, Kecamatan Pulaupanggung, Tanggamus, berhasil diamankan, Jumat 10 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB di Kamar 614 dan 620 Hotel Radisson, Kedaton, Bandarlampung.


Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri menyatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat.
“Hasil informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan dilakukan penyamaran dengan memesan layanan seks komersial kepada tersangka. Ternyata informasi ini benar adanya. Anggota melakukan penggerebekan di Kamar 614 dan 620 Hotel Radisson, Kedaton, Bandarlampung. Tersangka berhasil diamankan,” katanya.

Baca Juga  Wabup Waykanan Hadiri Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Provinsi Lampung


Tersangka yang merupakan pengusaha jual-beli kopi ini, kata Rahmat, dari hasil pemeriksaan sudah berulang kali menjajakan perempuan untuk layanan seks komersial.
“Sudah sering kali menjajakan perempuan kepada lelaki hidung belang penikmat seks,” ujarnya.
Dalam menjajakan kepada lelaki hidung belang, kata Rahmat, lewat aplikasi WhatsApp dan media sosial lainnya.
“Tersangka mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih pelanggan. Satu perempuan dijajakan Rp2.500.000. Jika pelanggan setuju mentransfer uang Rp500.000. Lalu perempuan yang dipesan diantarkan ke hotel tempat pemesan,” ungkapnya.


Dalam penyamaran anggota, kata Rahmat, dua perempuan yang dipesan berinisial WR dan VJ (korban TPPO diantar ke depan kamar 614 dan 620.
”Lalu anggota melakukan pembayaran kepada tersangka. Anggota yang standby langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka,” katanya..FERDY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *