WAY KANAN, Jurnallampung.com – Polres Way Kanan melalui Kapolres AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K. secara resmi mengeluarkan himbauan keras kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan segala bentuk pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Himbauan ini dikeluarkan sebagai respons preventif terhadap meningkatnya risiko kebakaran di musim kemarau, sekaligus penegasan bahwa Polresta Way Kanan akan menerapkan sanksi hukum maksimal bagi pelakunya.
Dalam poster kampanye “STOP KARHUTLA” yang dirilis hari ini, AKBP Ramadhona mengingatkan bahwa perbuatan membakar hutan atau lahan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang mengancam nyawa dan ekosistem.
Sanksi Berat Menanti Pelaku
Kapolres menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni:
- Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
- Denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
“Kami tidak akan main-main dengan kasus Karhutla. Siapa pun yang terbukti sengaja membakar lahan, akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Jangan sampai kelalaian sesaat menghancurkan masa depan dan membawa Anda ke balik jeruji besi,” tegas AKBP Ramadhona dalam pesan visual tersebut.
4 Poin Penting Himbauan Kapolda & Kapolres
Untuk mencegah bencana asap dan kerusakan lingkungan, Polres Way Kanan mengimbau masyarakat untuk mematuhi empat larangan dan kewajiban berikut:
- JANGAN MEMBAKAR hutan dan lahan under any circumstances.
- JANGAN MEMBUANG puntung rokok sembarangan, terutama di area kering atau dekat vegetasi.
- JAGA & LESTARIKAN hutan serta lingkungan sekitar tempat tinggal.
- LAPORKAN SEGERA jika melihat titik api atau indikasi kebakaran dini kepada aparat terdekat.
Transformasi Menuju Polri PRESISI
Kampanye ini merupakan bagian dari komitmen Polres Way Kanan dalam mewujudkan transformasi menuju Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Melalui pendekatan prediktif, Polresta berupaya mencegah terjadinya bencana Karhutla sebelum menimbulkan korban jiwa atau kerugian materiil yang besar.
Masyarakat dihimbau untuk menjadikan himbauan ini sebagai pedoman perilaku sehari-hari. Jika menemukan aktivitas pembakaran liar atau titik panas (hotspot), segera hubungi posko Polres Way Kanan atau Polsek terdekat. Ingat, mencegah lebih baik daripada memadamkan, dan kelestarian alam adalah tanggung jawab kita bersama.
(Red)