Wa Kanan. Jurnallampung.com,-Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Banjit, Polres Way Kanan, kembali mengungkap perkembangan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang terjadi di areal kebun jagung Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Selasa (3/11/2026).
Kali ini, Polsek Banjit berhasil mengungkap keterlibatan tersangka lainnya berinisial AS (29) warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, yang sebelumnya telah diamankan dan sedang menjalani hukuman dalam perkara berbeda di Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah personel melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS di Polsek Sumber Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, AS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial RI.
Kapolsek Banjit IPTU Mukhtiar menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, di dekat kebun jagung, tepatnya di pondok milik saksi Kadek, Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Saat kejadian, korban Kamiludin (58) memarkirkan sepeda motor Honda Revo warna merah hitam di depan pondok sekitar pukul 08.30 WIB. Korban kemudian meninggalkan kendaraan untuk bekerja membersihkan kolam.
Namun, sekitar pukul 09.00 WIB, saat kembali ke pondok untuk beristirahat, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat berupaya mencari kendaraan tersebut bersama rekannya ke arah Kampung Simpang Asam, tetapi tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Honda Revo warna merah hitam No.Pol: BE 7750 WI, uang tunai sebesar Rp1,7 juta, serta satu unit Handphone merek Vivo Y12i warna merah yang berada di dalam tas.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa diduga tersangka AS bersama rekannya RI diduga menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir di area perkebunan maupun persawahan.
Setelah menemukan sasaran, kedua pelaku mengambil kendaraan dengan cara merusak kunci kontak, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.
Sebelumnya, tersangka RI ini telah lebih dahulu diamankan oleh Polsek Baradatu. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Minggu (16/8/2026), TSK RI mengakui keterlibatannya dalam pencurian Honda Revo milik korban Kamiludin bersama AS.
Berbekal pengakuan tersebut, Tim Reaksi Cepat Polsek Banjit kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti satu unit Honda Revo warna merah hitam dengan nomor polisi BE 7750 WI di wilayah Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Sementara itu, pengembangan terhadap tersangka AS dilakukan pada Kamis (29/10/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, AS mengakui perbuatannya bersama RI telah mencuri sepeda motor milik korban di Kampung Simpang Asam.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam dengan nomor polisi BE 7750 WI berikut STNK dan BPKB, serta satu kotak telepon genggam merek Vivo Y12i warna merah.
Atas perbuatannya, para tersangka diproses dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
( RED )