JAKARTA, JURNAL LAMPUNG – Skandal besar mengguncang institusi Polri. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang salah satu targetnya adalah nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa malam (3/11/2026) pukul 20.12 WIB.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Komjen Asep Safrudin. 3591
Ketiga inisial tersebut merujuk pada:
1. LSP – Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini disebut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
2. ASN – Irjen Pol Ahrie Sonta, yang disebut menjabat Kadivkum Mabes Polri.
3. EH – Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri. 3591
Satu orang lainnya berinisial SU (Irjen Slamet Uliandi) masih diperiksa sebagai saksi. 3591
Modus: Salahgunakan Sistem LIMS, Sadap Presiden Hingga Pengusaha
Dalam penyidikan, terungkap modus operandi yang mengejutkan. Para tersangka diduga menyalahgunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri.
Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Yang membuat perkara ini menjadi sorotan nasional, sasaran penyadapan diduga bukan hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha. bc7f
Perbuatan tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Perkara ini terungkap berkat laporan petugas kepolisian yang mengetahui adanya penyadapan ilegal pada 30 Oktober 2026 lalu.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara, Langsung Ditahan
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
- Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penyadapan ilegal dengan ancaman 10 tahun penjara,
- Pasal 332 UU KUHP tentang akses ilegal,
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang penghapusan data elektronik dengan ancaman 8 tahun penjara. 8953d99f
Kabareskrim menegaskan, ketiganya langsung menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta, setelah status tersangka ditetapkan. 3591
Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka ini merupakan tahap awal. Penyidik masih akan mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak lain yang diduga terlibat.
Catatan Redaksi: Proses hukum masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Detikcom / Bareskrim Polri
Editor: Ferdiansyah