WAY TUBA, Jurnallampung.com – Kepala Kampung Waypisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Emon Trisilo, secara tegas membantah pernyataan pihak PT. UB yang mengklaim bahwa kampungnya telah menerima dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (CSR). Saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/7/2026), Emon menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima bantuan apa pun secara resmi dari perusahaan tersebut.
“Saya tegaskan, pernyataan bahwa Kampung Waypisang sudah menerima dana CSR itu tidak benar. Kami belum menerima sepeser pun dari PT. UB. Bahkan THR saja setiap hari raya, Kampung Waypisang tidak pernah terima,” ujar Emon dengan nada tegas.
Ia menambahkan bahwa setiap penyerahan bantuan wajib disertai berita acara serah terima yang ditandatangani pihak berwenang serta diketahui perangkat kampung dan perwakilan warga. Namun, hingga kini tidak ada dokumen atau bukti penyerahan yang diterima oleh pemerintah kampung.
Warga Minta Perlakuan Adil Seperti Bandar Sari
Di sisi lain, warga Kampung Waypisang berharap PT. UB dapat memperlakukan masyarakat secara adil. Mereka menuntut hak CSR yang sama seperti yang telah diterima warga Kampung Bandar Sari dalam musyawarah sebelumnya.
“Kami berharap PT. UB tidak membedakan perlakuan. Jika saudara kita di Bandar Sari sudah mendapat bantuan, kami di Waypisang juga berhak mendapatkan hal yang sama, mengingat aktivitas operasional perusahaan berdampak langsung bagi lingkungan dan kehidupan warga kami,” ungkap perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga mendesak perusahaan segera menepati kewajibannya sesuai aturan serta menyalurkan bantuan CSR secara transparan dan merata bagi seluruh kampung terdampak. Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil menghubungi pihak PT. UB untuk memberikan tanggapan atas bantahan dan tuntutan warga tersebut.
(Red)