Lumajang. Jurnallampung.com,-Kejaksaan Negeri Lumajang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat dan transparan kepada masyarakat melalui program SUBALI (Solusi Barang Bukti Kembali).

Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejari Lumajang menyerahkan kembali barang bukti dari dua perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (11/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor beserta dokumen penting resmi dikembalikan kepada pihak yang berhak menerima.
Pada perkara atas nama Muhammad Hasan, Kejari Lumajang mengembalikan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernopol N-6695-YAH tahun 2019 lengkap dengan surat BPKB dan STNK kepada saksi korban, Dinda Kusumawardhani.
Sementara dalam perkara atas nama Andi Wibowo bin Hari Wahyudi, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun bernopol N-5938-YF beserta STNK juga dikembalikan kepada terdakwa melalui pihak keluarga yang telah membawa surat kuasa resmi.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lumajang, Rifqi Leksono mengatakan program SUBALI menjadi bagian dari upaya Kejari Lumajang untuk memastikan hak masyarakat dapat kembali diterima dengan mudah setelah proses hukum selesai.
“Melalui SUBALI, kami ingin memastikan barang bukti yang telah inkracht bisa segera dikembalikan kepada pihak yang berhak secara cepat, transparan, dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Program SUBALI disebut menjadi bentuk pelayanan humanis Kejaksaan Negeri Lumajang agar masyarakat tidak dipersulit dalam proses pengambilan barang bukti setelah perkara selesai diproses hukum.
Selain mempercepat pelayanan, program tersebut juga menjadi langkah membangun kepercayaan publik melalui sistem pengelolaan barang bukti yang akuntabel, terbuka, dan tepat sasaran.
“SUBALI merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Lumajang dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” pungkas Rifqi
(Red).