Lampung Tengah .Jurnallampung.com,–
Maraknya aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, semakin memicu keresahan masyarakat. Sejumlah titik di Kampung Sendang Retno dan Kampung Sendang Rejo diduga menjadi lokasi galian yang tidak mengantongi izin resmi (ilegal mining).
Aktivitas tambang tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi. Polusi debu, kerusakan lahan pertanian, hingga hancurnya jalan umum akibat kendaraan bertonase berat menjadi keluhan nyata warga sekitar.
Ketua LSM Komite Pemantau Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Provinsi Lampung, Din Moro, menegaskan pihaknya segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan praktik tambang ilegal tersebut ke Polda Lampung.
“Kami akan segera melaporkan tambang ilegal di Kecamatan Kalirejo ke Polda Lampung. Aparat Polsek seharusnya menindak tegas, bukan justru seakan menutup mata. Jika dibiarkan, negara jelas dirugikan, rakyat menderita, dan lingkungan rusak permanen,” tegas Din Moro pada Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, praktik tambang ilegal jelas melanggar hukum, di antaranya:
Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menegaskan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Pasal 98 dan 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan.
Dengan demikian, kata Din Moro, selain menimbulkan kerugian negara dan kerusakan alam, aktivitas tambang ilegal ini juga sudah memenuhi unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat Kalirejo berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam. “Kami terganggu dengan debu, jalan hancur, dan lahan rusak. Kalau dibiarkan, generasi kami yang akan menanggung akibatnya,” keluh seorang warga.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Polsek Kalirejo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran tersebut.
LSM KPK RI Provinsi Lampung menegaskan akan mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum di tingkat Polda Lampung mengambil langkah tegas.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata. Negara tidak boleh kalah dengan praktik ilegal yang sudah jelas-jelas melanggar undang-undang,” pungkas Din Moro.
(Tim Redaksi)
Lembaga Komunitas Pemburu Korupsi (KPK RI) Provinsi Lampung