
JURNALAMPUNG.COM -(PRINGSEWU) – Di duga adanya Pungutan liar ( pungli ) di Sekolah Menengah Atas Negeri ( SMAN ) 2 kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu, inisial ibu IN diduga alergi pada wartawan, pasalnya wakil ketua kurikulum SMA Negri 2 tersebut langsung memblokir Nomor WhatsApp media ini diketahui inisial IN tersebut memblokir Nomor WhatsApp wartawan ini pada Sabtu,(12/4/2025)
Adanya keluhan orang tua murid SMAN 2 Pringsewu tentang adanya uang bulanan, pembelian buku lembar kerja siswa ( LKS ), serta adanya pemotongan uang PIP, Uang bulanan sekolah atau SPP SMAN 2 Pringsewu per siswa kurang lebih Rp 265.000 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), LKS Rp 80.000 dan adanya dugaan pemotongan PIP dengan alasan untuk mencicil uang bulanan.
Ketika salah satu orang tua murid SMAN 2 Pringsewu saat di konfirmasi wartawan ini menyampaikan, ” terus terang saja pak saya sebagai orang tua sangat pusing memikirkan biaya sekolah anak saya yang sekolah di SMAN 2 Pringsewu, katanya Sekolahan negri gratis pada kenyataannya bayar,” terangnya pada awak media.
“Katanya sekolah negri gak ada bulanan atau SPP tapi pada kenyataannya anak saya harus bayar satu bulannya Rp 265.000,” imbuhnya.
juga menerangkan pada awak media bahwa anaknya disuruh beli buku LKS seharga Rp 80.000. dan juga lebih anehnya bantuan PIP di potong pihak sekolah dengan alasan untuk mencicil uang bulanan sekolah atau SPP, tutupnya.”
Setelah adanya keluhan dari orang tua murid SMAN 2 Pringsewu awak media mencoba konfirmasi kepada pihak humas sekolah SMAN 2 namun mirisnya saat ingin konfirmasi melalui via WhatsApp yang bertujuan agar bisa di agendakan waktu untuk bertemu dengan kepala Sekolah,justru nomor WhatsApp wartawan ini di blokir tidak beralasan.
Awak media menanyakan kepada humas sekolah SMAN 2 Pringsewu tentang adanya keluhan dari orang tua murid perihal uang bulanan sekolah, pembelian buku LKS dan adanya potongan uang PIP, justru berakhir pemblokiran nomor WhatsApp pada wartawan.
Untuk memastikan benar atau tidaknya adanya dugaan pungli di SMAN 2 Pringsewu untuk pihak terkait seperti DPRD Komisi lV untuk menindak atau memeriksa SMAN 2 Pringsewu.
Karena berdasar pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.Inilah aturan yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Bantuan operasional sekolah (“BOS”) dilarang memungut biaya; dan
sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang:
melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Pungli artinya biaya-biaya yang harus kita bayar untuk mendapatkan fasilitas dan layanan yang mestinya tak perlu keluar biaya. Menurut Peraturan Mendikbud No. 44 tahun 2012, biaya seperti biaya buku dan LKS juga pengembangan ruang kelas atau perpustakaan itu termasuk pungli, karena harusnya siswa tak perlu keluar uang lagi buat mendapatkan hal itu.
Karena pemerintah sudah mengalokasikan uang untuk sekolah lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ada juga dana alokasi khusus dari anggaran daerah (APBD).
Menurut ketentuan Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2014 Kemendikbud, dana dari pemerintah bisa dimanfaatkan untuk membiayai operasional sekolah seperti biaya buku sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan perpustakaan, uang formulir pendaftaran ulang, biaya praktikum, dan renovasi gedung.
(TIM RED)