Way Kanan . Jurnallampung.com,-Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama Tim KPKNL Metro melakukan penilaian barang rampasan negara. Penilaian ini bertujuan menentukan nilai wajar dalam rangka penjualan barang rampasan negara.

Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Way Kanan, Rifqi Leksono, mengatakan penilaian dilakukan terhadap 13 unit barang. Seluruh barang tersebut berasal dari 11 putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rifqi menjelaskan penilaian menjadi bagian penting dalam pengelolaan barang rampasan negara. Proses ini dilakukan agar pelaksanaan penjualan berjalan transparan dan akuntabel.
“Penilaian dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor B-84/L.8.17/Bpak/01/2026. Surat tersebut memuat permohonan bantuan penilaian barang rampasan yang telah inkracht,” ujar Rifqi Leksono, Jumat, 23 Januari 2026.

Selain itu, KPKNL Metro menindaklanjuti permohonan tersebut melalui Surat Nomor S-95/KNL.0503/2026 tanggal 21 Januari 2026. Surat tersebut mengatur pelaksanaan survei lapangan dan koordinasi penilaian.
KPKNL Metro juga menerbitkan Surat Tugas Nomor ST-92/KNL.0503/2026. Surat ini menjadi dasar pelaksanaan penilaian barang rampasan di Kejaksaan Negeri Way Kanan.
“Sinergitas dengan KPKNL Metro memastikan penilaian dilakukan secara profesional. Langkah ini diharapkan mendukung optimalisasi pemulihan aset negara,” katanya.
( JL 1 )