BANDAR LAMPUNG, Jurnallampung.com – Dugaan praktik pengecoran atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kota Bandar Lampung. Awak media memantau adanya aktivitas mencurigakan di SPBU 24-352-39 yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Teluk Betung.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, sejumlah kendaraan bermuatan berat seperti truk pikap dan minibus terlihat mengantri panjang untuk mengisi BBM jenis Solar maupun Pertalite. Yang menjadi sorotan utama adalah kondisi bak belakang kendaraan-kendaraan tersebut yang diduga telah dimodifikasi dengan penambahan tangki penampungan ilegal (tangki tekmon) berkapasitas besar, jauh melampaui kapasitas standar kendaraan pribadi atau angkutan barang biasa.

Praktik ini diduga kuat merupakan modus operandi para “pengecor” yang membeli BBM subsidi secara massal untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar gelap atau digunakan untuk keperluan industri/angkutan komersial yang tidak berhak menerima subsidi.
Masyarakat Rugi, Kelangkaan dan Antrean Panjang Tak Terhindarkan
Aksi pengecoran di SPBU Yos Sudarso ini berdampak langsung pada masyarakat umum yang membutuhkan BBM subsidi untuk kebutuhan sehari-hari. Kapasitas tangki SPBU yang terkuras oleh segelintir oknum menyebabkan stok BBM cepat habis, memicu kelangkaan buatan, dan membuat antrean warga sipil menjadi semakin panjang serta tidak manusiawi.
“Masyarakat sangat dirugikan dengan aksi ini. Setiap hari kami harus rela mengantre berjam-jam hanya untuk mendapatkan Solar atau Pertalite, padahal jatah kami sering kali habis duluan karena diserobot oleh truk-truk modifikasi ini,” keluh salah satu pengendara motor yang sedang mengantre, Sabtu (2/8/2026).
Desakan Penertiban Tegas
Menyikapi temuan ini, awak media bersama elemen masyarakat mendesak pihak Pertamina Patra Niaga SBU Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) serta Polresta Bandar Lampung untuk segera turun tangan melakukan razia dan penertiban di lokasi tersebut.
Beberapa poin desakan konkret meliputi:
- Razia Mendadak: Melakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh kendaraan yang mencurigakan membawa tangki modifikasi di area SPBU Yos Sudarso dan sekitarnya.
- Pembatasan Volume: Menerapkan pembatasan pembelian BBM subsidi secara ketat (misalnya maksimal 5-10 liter per kendaraan roda empat) untuk mencegah penimbunan.
- Sanksi Tegas: Menindak pengelola SPBU jika terbukti membiarkan atau bahkan berkolusi dengan para pengecor, serta menjerat pelaku pengecoran dengan pasal pidana terkait penyelundupan/penggelapan BBM bersubsidi.
- Pengamanan Lokasi: Meningkatkan pengawasan petugas keamanan SPBU untuk menolak pengisian BBM bagi kendaraan yang jelas-jelas menggunakan tangki non-standar.
Kelangkaan BBM subsidi bukan sekadar masalah teknis distribusi, melainkan kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan rakyat kecil. Penegakan hukum yang tegas di SPBU Yos Sudarso menjadi ujian keseriusan aparat dalam melindungi hak masyarakat atas energi terjangkau.
Tim Media Jurnallampung akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan menerbitkan update apabila terdapat tindakan nyata dari pihak berwenang.
(Red)