WAY KANAN, Jurnallampung.com – Tim Media Jurnallampung melakukan investigasi langsung ke lapangan terkait dugaan pelanggaran pemasangan jaringan internet oleh PT Giga Patra Multimedia di sejumlah kampung dalam wilayah Kecamatan Buay Bahuga. Hasil pantauan awak media secara visual mengonfirmasi bahwa seluruh kabel jaringan WiFi milik perusahaan tersebut terpasang dengan cara menumpang atau melilit pada tiang listrik milik PT PLN tanpa standar keamanan yang memadai.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius mengingat potensi bahaya korsleting, kebakaran, maupun sengatan listrik yang dapat mengancam keselamatan warga Kampung Sukadana dan sekitarnya. Pemasangan kabel fiber optik yang sembarangan pada aset ketenagalistrikan juga diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan berikut:
- UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 53 ayat (1): Dilarang memanfaatkan instalasi tenaga listrik tanpa hak. Sesuai Pasal 55, pelanggar terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 13: Penyelenggara wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari pemilik fasilitas sebelum menggunakan aset pihak lain. Pelanggaran terhadap Pasal 47 dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp600 juta.
Saat ini, Tim Jurnallampung masih terus berupaya menghubungi perwakilan PT PLN Rayon Martapura untuk mendapatkan keterangan resmi mengenai status perizinan pemanfaatan tiang listrik oleh PT Giga Patra Multimedia dan langkah penertiban yang akan diambil.
Di sisi lain, upaya klarifikasi kepada pihak pengelola jaringan menemui jalan buntu. Awak media telah menghubungi nomor telepon dan WhatsApp PT Giga Patra Multimedia di 0852-2678-**25 untuk meminta tanggapan terkait temuan di lapangan. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons sama sekali dari pihak perusahaan. Sikap tertutup ini semakin memperkuat indikasi ketidakkoperatifan pengelola terhadap prinsip transparansi dan keselamatan publik.
Masyarakat Buay Bahuga mendesak agar instansi berwenang segera bertindak tegas. Kelalaian dalam membangun infrastruktur mandiri tidak boleh dibebankan kepada risiko nyawa warga. Jika PT Giga Patra Multimedia tetap menolak berkomunikasi dan memindahkan jaringannya, maka penertiban paksa menjadi satu-satunya opsi demi menjaga keselamatan bersama.
Tim Jurnallampung akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan kembali menerbitkan update apabila terdapat tanggapan resmi dari PLN maupun PT Giga Patra Multimedia.
(Red)