JAKARTA. Jurnallampung.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan inisial DH ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya berinisial SS dan LP.
Pengungkapan disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Dr. Anang Supriatna, S.H., M.H, di Jakarta, Selasa (3/6/2026).
Yayasan Mitra Diduga Tak Memenuhi Syarat
Penyidik Pidsus menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga terafiliasi dengan para tersangka. Yayasan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan, namun tetap lolos setelah proses verifikasi di portal mitra BGN diduga diatur.
“Yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka ini memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program yang dibiayai APBN,” kata Anang.
Intervensi Pengadaan & Mark Up
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Akibatnya, sejumlah pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil lapangan dan diduga mengalami mark up harga.
Beberapa pengadaan yang disorot penyidik:
- 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun
- 32.000 pasang sepatu
- Lebih dari 31.000 unit tablet
- 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan harganya digelembungkan
Kejagung menyatakan perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara. Hingga kini, penyidik masih mendalami total nilai kerugian serta aliran dana terkait kasus tersebut.
Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.