LAMPUNG, Jurnallampung.com – Pasca dilaporkan ke Mabes Polri oleh sejumlah mahasiswa gabungan Lampung-Jakarta terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada angkutan batubara, nama Hendra Bajil justru mendapat pembelaan dari kalangan pedagang kecil dan pekerja pos pemantau di sepanjang jalan lintas Sumatera Selatan (Sumsel) dan Lampung.
Sejumlah warga, termasuk pedagang rumah makan, usaha tambal ban, serta pekerja mitra surat jalan Tubaba milik Hendra Bajil, menilai tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Mereka menganggap sosok Hendra Bajil justru membantu perekonomian masyarakat kecil di wilayah tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Rodi, yang menjabat sebagai Koordinator Kerukunan Pedagang Kecil Jalan Lintas Sumsel-Lampung atau yang akrab disapa “Kepda Cil”.
Dampak Ekonomi bagi 322 Keluarga UMKM
Menurut Rodi, Hendra Bajil dikenal sebagai sosok yang banyak membantu pengusaha kecil dan menyerap tenaga kerja pengangguran di sepanjang jalur lintas Sumatera.
“Kepda Cil kami berdiri sejak tahun 2023. Hingga pertengahan 2026, sudah tergabung setidaknya 322 keluarga UMKM. Mereka berlatar belakang pengusaha kecil yang mendirikan rumah makan serba Rp10 ribu, kios tambal ban, dan kios solar eceran di puluhan kampung wilayah Sumsel dan Lampung,” ujar Rodi, Rabu (30/6/2026).
Rodi menjelaskan bahwa aktivitas angkutan batubara yang difasilitasi memberikan omzet ratusan juta rupiah per bulan bagi para pedagang kecil tersebut. Pendapatan ini berasal dari jasa makan minum, bengkel, hingga penjualan solar saat armada kehabisan bahan bakar di titik-titik tertentu.
“Artinya, Hendra Bajil setiap bulan memastikan adanya pendapatan kepada kami. Lokasi kami sederhana dan jarang dikunjungi armada pribadi atau angkutan umum lain, sehingga sangat bergantung pada supir batubara. Supir bisa makan dengan biaya terjangkau tanpa harus mengeluarkan anggaran mahal seperti di rumah makan besar yang harganya Rp30 ribu hingga Rp100 ribu per porsi,” jelasnya.
Klarifikasi Soal ‘Uang Melalan’ dan Keamanan Armada
Menanggapi tuduhan pungli, Rodi menegaskan bahwa setiap supir yang dinaungi telah memahami kesepakatan di awal. Menurutnya, kontribusi yang diberikan bukan sekadar untuk mendapatkan muatan, melainkan juga untuk jaminan keamanan dan keselamatan selama melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
“Kalian pikir uang ‘melalan’ untuk pos-pos itu adalah bentuk kejahatan pungli? Sebenarnya, di situ ada jasa pendampingan supir ketika mengalami kecelakaan yang mengakibatkan korban lain. Dana tersebut digunakan untuk mengganti kerugian korban, biaya rumah sakit, dan lain-lain. Biayanya besar karena melibatkan banyak pihak dalam penanganannya,” tegas Rodi.
Senada dengan hal tersebut, Ruslan Efendi, salah satu pekerja yang membantu pengamanan dan pendampingan armada batubara Tubaba di wilayah Lampung, juga membela Hendra Bajil. Ia mempertanyakan mengapa hanya Hendra Bajil yang disoroti, padahal perusahaan tambang lain juga memiliki mekanisme serupa dalam mengurus armadanya.
“Kami membela bahwa Bajil bukan mafia batubara atau preman. Kami menerima manfaat dari keberadaan armada batubara yang menggunakan jalan negara menuju Lampung hingga penyeberangan ke Jawa,” papar Ruslan.
Ia menambahkan bahwa aparat kepolisian telah bekerja detail menangani pelanggaran pertambangan di kedua provinsi tersebut. Menurutnya, fokus seharusnya bukan pada siapa yang mengambil keuntungan, tetapi bagaimana kekayaan bumi tersebut dapat memberikan dampak positif berupa perbaikan infrastruktur dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harga ekspor batubara dari luar Lampung dan Sumsel bisa mencapai Rp5.000 per kg. Seharusnya hasil kekayaan bumi ini bisa dirasakan rakyat melalui perbaikan jalan dan PAD daerah,” pungkas Ruslan.
(Hendrik Khairullah)