PESAWARAN.Jurnallampung.com, – Pelaksanaan proyek revitalisasi UPTD SDN 14 Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, yang menelan anggaran Rp879.837.709 dari APBN Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan publik.
Proyek dengan nilai hampir Rp880 juta itu diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sejumlah material lama disebut masih digunakan dan hanya dimodifikasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa komponen bangunan yang seharusnya diganti dalam paket revitalisasi terlihat masih menggunakan material lama. Di antaranya:
- Kusen kayu jendela dan pintu yang diduga hanya dicat ulang
- Kaca jendela yang masih menggunakan kaca lama
- Kerangka baja ringan atap di beberapa ruang kelas yang belum diperbarui
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara perencanaan dan realisasi pekerjaan.
“Di lapangan kami temukan kusen lama yang hanya dicat ulang, kaca masih yang lama, dan beberapa rangka atap baja ringan belum diganti. Padahal nilainya ratusan juta rupiah. Jika seperti ini yang dikerjakan, di mana sisa anggarannya?” ungkap salah satu warga yang memantau pelaksanaan proyek.
Sumber Anggaran Simpang Siur
Selain persoalan fisik bangunan, informasi mengenai sumber anggaran dan mekanisme pelaksanaan juga menjadi perhatian. Di lapangan, pekerjaan tersebut ramai disebut sebagai proyek aspirasi dewan.
Padahal, berdasarkan data papan proyek dan informasi yang dihimpun, pendanaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan mekanisme pelaksanaan swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Perbedaan informasi tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat terkait sumber dana, mekanisme, dan pihak yang bertanggung jawab.
Warga juga mempertanyakan peran pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran dalam memastikan mutu material dan kualitas hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepastian mengenai kesesuaian pekerjaan dengan RAB, spesifikasi teknis, dan penggunaan anggaran perlu didasarkan pada audit dokumen dan verifikasi langsung oleh pihak berwenang.
Terkait hal ini, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala UPTD SDN 14 Padang Cermin, Ketua P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, serta Inspektorat sebagai instansi pengawas.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan keadilan dalam pemberitaan.
Catatan: Pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Seluruh dugaan yang disampaikan belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran dan masih memerlukan verifikasi resmi dari pihak berwenang.
(Tim)