LAMPUNG UTARA.Jurnallampung.com, – Persoalan sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Kencana Acci Cindo Perkasa (KAP) kembali mencuat. Tokoh adat, tokoh masyarakat, dan Ormas GRIB Jaya meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bertindak tegas terkait dugaan aktivitas perusahaan di atas lahan yang Hak Guna Usaha (HGU)-nya diduga telah berakhir sejak 2019.
Desakan tersebut disampaikan oleh Tokoh Adat Panagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Edi Sahilyo (Suttan Cahyo Mergo), bersama tokoh masyarakat Safarudin, serta Sekda DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, Herman.
Menurut mereka, PT KAP yang merupakan anak perusahaan dari PT Bumi Waras (BW) hingga kini masih menduduki dan menanami lahan dengan kebun tebu di wilayah Panagan Ratu dan Kotabumi Utara, meski masa berlaku HGU-nya diduga sudah tidak aktif sejak 2019 dan belum mengantongi izin perpanjangan resmi dari pemerintah.
“Lahan ini adalah tanah ulayat dan tanah masyarakat. Kami minta Pemkab Lampung Utara, ATR/BPN, dan aparat penegak hukum untuk turun dan melakukan audit. Jika HGU sudah mati, maka perusahaan tidak berhak lagi menggarap lahan tersebut,” tegas Edi Sahilyo.
Pengaduan di DPRD Dinilai Jalan di Tempat
Warga mengaku telah melakukan pengaduan resmi ke Pemerintah Daerah dan Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, S.T. Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 25 Mei 2025 lalu, Ketua DPRD disebut berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Namun, hingga Oktober 2026, warga menilai belum ada tindak lanjut yang konkret.
Menanggapi hal tersebut, Sekda DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, Herman, menyayangkan lambannya penanganan konflik.
“Saat RDP 25 Mei 2025, Ketua DPRD berjanji akan segera ditindaklanjuti. Tapi hingga kini tidak ada realisasi. Ada apa dengan DPRD Lampung Utara? Kami menduga ada keberpihakan. Karena itu, kami akan menyurati ATR/BPN Pusat, Komisi III DPR RI, Mabes Polri, dan TNI,” ujar Herman.
Herman menegaskan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional karena dinilai tidak ada keseriusan di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Tuntutan Masyarakat
Atas kondisi tersebut, masyarakat Panagan Ratu dan Kotabumi Utara menyampaikan tuntutan terbuka kepada:
- Presiden RI Prabowo Subianto
- Komisi III DPR RI
- Kapolri
- Jaksa Agung RI
- Menteri ATR/BPN RI
Untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terkait status HGU PT KAP, dugaan praktik mafia tanah, dan mengungkap aktor-aktor yang berada di balik konflik berkepanjangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KAP dan Ketua DPRD Lampung Utara belum berhasil dikonfirmasi. Media masih berupaya meminta keterangan resmi dari kedua belah pihak untuk menjaga keberimbangan informasi.
(Red)