WAY KANAN, Jurnallampung.com – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blambangan Umpu memberikan klarifikasi tegas terkait maraknya pemasangan kabel jaringan internet (WiFi) yang menumpang secara ilegal pada tiang listrik milik perusahaan. Pihak PLN menegaskan bahwa infrastruktur ketenagalistrikan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain tanpa izin resmi demi menjamin keselamatan dan keandalan pasokan listrik.
Asril Irawan, Team Leader Teknik/Supervisor Teknik PT PLN (Persero) ULP Blambangan Umpu UP3 Kotabumi UID Lampung, menjelaskan bahwa tiang listrik didesain khusus hanya untuk menyalurkan tegangan listrik kepada pelanggan. Pemasangan kabel fiber optik atau jaringan data oleh pihak ketiga tanpa perjanjian kerja sama merupakan pelanggaran serius yang membahayakan operasional sistem kelistrikan.
“Infrastruktur PLN seperti tiang pada jaringan hanya dapat dilalui oleh kabel dan jaringan milik PT PLN (Persero) sendiri yang khusus untuk menyalurkan tegangan listrik ke pelanggan/masyarakat. Terkait jalur kabel WiFi yang numpang di tiang/infrastuktur PT PLN (Persero) tidak memiliki izin resmi atau ilegal,” ujar Asril Irawan saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (2/8/2026).
Asril menekankan bahwa penyedia layanan internet seharusnya membangun infrastruktur mandiri, sebagaimana yang telah dilakukan oleh PT Telkomunikasi Indonesia yang memiliki jalur dan tiang telekomunikasi tersendiri. Ketergantungan provider WiFi terhadap aset negara tanpa kontribusi biaya pemeliharaan dan standar keamanan yang jelas dinilai tidak adil dan berisiko tinggi.
“Seharusnya pihak provider WiFi membangun jalur tiang/fasilitas jalur kabel sendiri seperti milik PT Telkomunikasi yang memiliki jalur/tiang sendiri. Kami tidak bisa mentoleransi pemasangan liar yang berpotensi menyebabkan gangguan listrik maupun kecelakaan fatal,” tambahnya.
Pernyataan ini menjadi landasan hukum bagi PLN untuk melakukan penertiban terhadap jaringan WiFi ilegal di wilayah Way Kanan, khususnya di Kecamatan Buay Bahuga dan Way Tuba yang sebelumnya dilaporkan oleh Tim Media Jurnallampung. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mendukung praktik bisnis yang mengabaikan keselamatan publik dan aturan perundang-undangan.
(Red)