WAY KANAN, Jurnallampung.com – Tim Media Jurnallampung menemukan maraknya praktik pemasangan jaringan internet (WiFi) ilegal yang menumpang pada tiang listrik milik PLN di wilayah Kecamatan Buay Bahuga dan Way Tuba. Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa puluhan titik instalasi kabel fiber optik terpasang sembarangan tanpa izin resmi, menciptakan potensi bahaya serius bagi keselamatan masyarakat.
Saat melakukan pemantauan di sejumlah kampung di kedua kecamatan tersebut, awak media menyaksikan kondisi kabel jaringan yang dililitkan langsung pada isolator tiang listrik, bahkan ada yang bersentuhan dengan kabel tegangan menengah. Praktik ini tidak hanya melanggar UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, tetapi juga berpotensi memicu korsleting, kebakaran, hingga sengatan listrik fatal.
“Kami menemukan banyak titik di Buay Bahuga dan Way Tuba di mana kabel WiFi ditempel seenaknya di tiang PLN. Tidak ada standar keamanan, tidak ada pelindung, dan jelas-jelas membahayakan warga yang lewat atau petugas yang sedang bekerja,” ujar anggota Tim Investigasi Jurnallampung saat dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2026).
Beberapa penyedia layanan WiFi yang teridentifikasi dalam investigasi ini diduga beroperasi tanpa memiliki perjanjian pemanfaatan aset dengan PLN. Ketidakhadiran infrastruktur mandiri seperti tiang telekomunikasi atau tiang beton khusus menjadi alasan utama mengapa mereka “nebeng” fasilitas negara secara ilegal.
Masyarakat di kedua kecamatan mendesak Pemkab Way Kanan, Dinas Kominfo, serta PT PLN Rayon Baradatu dan Rayon Martapura untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Beberapa tuntutan konkret meliputi:
- Verifikasi Lapangan: Melakukan pengecekan fisik terhadap seluruh instalasi WiFi di Buay Bahuga dan Way Tuba untuk memisahkan antara yang berizin dan yang ilegal.
- Ultimatum Pemindahan: Memberikan batas waktu tegas bagi penyedia WiFi ilegal untuk memindahkan jaringannya ke tiang mandiri atau menghentikan operasionalnya.
- Penertiban Paksa: Memotong kabel liar yang tidak dipindahkan setelah tenggang waktu berakhir demi menjamin keselamatan publik.
- Transparansi Data: Mempublikasikan daftar penyedia WiFi resmi yang telah memiliki izin pemanfaatan tiang PLN agar warga dapat memilih layanan yang aman dan legal.
Keselamatan jiwa tidak boleh dikompromikan demi keuntungan bisnis sesaat. Temuan Tim Jurnallampung ini diharapkan menjadi pemicu bagi penegakan hukum yang tegas di sektor infrastruktur digital Way Kanan.
Tim Media Jurnallampung akan terus memantau perkembangan penertiban jaringan WiFi ilegal di Buay Bahuga dan Way Tuba serta akan menerbitkan update apabila terdapat tindakan nyata dari pihak berwenang.
(Red)