Melawi, Kalimantan Barat . Jurnallampung.com,– Seorang mantan narapidana kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara kembali menjadi sorotan. Pria berinisial TM diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu setelah beberapa tahun menghirup udara bebas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber, TM diduga tidak hanya melakukan transaksi jual beli sabu, tetapi juga diduga menyediakan tempat di rumah atau ruko yang disewanya di belakang Terminal Kabupaten Melawi, Desa Sidomulyo, Kalimantan Barat, untuk digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika.
Minggu, 2 Agustus 2026
Saat dikonfirmasi oleh media ini pada 26 Juli 2026, TM memberikan tanggapan melalui pesan yang berbunyi:
«”D’blg lancar gk jg ju2r,,blh lht dn DTG jk ksni bnr apa gk ny,,maka dr itu lh sy pn berusaha cri pemasukan yg lainnya jg,,nm kn hdp ni kn kalau gk mncba mn kt tau y kn Y btl itu t4 sy,,abg yg mn org ny bs kt ktmu kh skra ny, ya ayam itu walapun sampingan tapi yang juga bang.”»
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hasil konfirmasi media dan tidak dapat diartikan sebagai pengakuan atas dugaan tindak pidana. Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Satresnarkoba Polres Melawi, segera melakukan penyelidikan secara profesional apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, beredar pula informasi dari masyarakat yang menyebut istri TM diduga turut melayani pembeli dan diduga ikut mengonsumsi narkotika. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.
Masyarakat meminta aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dan informasi yang berkembang dengan melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika ditemukan bukti yang cukup, masyarakat berharap aparat dapat mengambil tindakan tegas guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Melawi.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari TM, keluarganya, maupun pihak Kepolisian Resor Melawi untuk memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang.
(TIM RED)