Opini Oleh : M.Hasan Basri Wakil Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Way kanan
BLAMBANGAN UMPU – Ada 3 huruf yang paling ditakuti anggota Polri kalau nyangkut kasus narkoba: PTDH. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Itu bukan vonis hakim. Itu vonis institusi. Dan untuk kasus Roy Endatama, 3 huruf itu sekarang lagi “menanti di depan pintu”.
Kenapa “menanti”? Karena pintu praperadilannya sudah ditutup. 8 Juni 2026, PN Blambangan Umpu tolak semua gugatan Roy. Hakim bilang: penangkapan sah, penetapan tersangka sah, bukti permulaan cukup. Artinya, kereta proses hukum sudah jalan. Tinggal nunggu stasiun akhir: sidang pokok + sidang kode etik.
1. Narkoba = Garis Merah Paling Tebal di Polri
Di tubuh Polri, ada dosa yang nggak bisa ditawar: narkoba. Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri jelas. Terlibat narkoba = pelanggaran berat. Sanksinya paling tinggi: PTDH.
Logikanya sederhana. Gimana polisi mau nangkep bandar, kalau dia sendiri kecanduan barang yang sama? Gimana publik mau percaya, kalau “garda depan” malah jadi “bagian rantai”?
Jadi “PTDH menanti” itu bukan ancaman. Itu konsekuensi logis yang udah ditulis di buku peraturan jauh sebelum Roy ditetapkan tersangka.
2. Praperadilan Ditolak = Lampu Kuning Buat Propam
Putusan hakim praperadilan nggak langsung bikin Roy di-PTDH. Tapi ini lampu kuning kedip-kedip buat Bid Propam Polda Lampung.
Kenapa? Karena hakim sudah nyatakan: bukti permulaan cukup. Ada sabu, ada Labfor positif methamphetamine, ada alat komunikasi. Buat pengadilan, itu cukup buat lanjut sidang. Buat Propam, itu bahan bakar buat sidang kode etik.
Sidang kode etik Polri nggak nunggu vonis pengadilan inkrah. Asal ada “bukti cukup” + “perbuatan diduga melanggar”, sidang bisa jalan. Kalau terbukti melanggar kode etik, palu PTDH bisa diketok lebih dulu daripada palu hakim PN.
3. Publik Nggak Minta “Bunuh Karakter”. Publik Minta “Bersih-Bersih”
Yang bikin kasus ini panas bukan cuma sabunya 5 gram lebih. Tapi pelakunya oknum.
Kalau Propam lambat, publik nuduh “tebang pilih”. Kalau Propam buru-buru PTDH tanpa sidang, publik nuduh “kriminalisasi”. Jadi maunya publik apa? Maunya simpel: proses sesuai aturan.
Kasih Roy hak membela diri di sidang kode etik. Buka sidangnya transparan kalau perlu. Buktikan bahwa di Polri, pangkat copot kalau kelakuan bejat. Itu aja.
Tapi Ingat: “Menanti” Bukan Berarti “Sudah”
Tolong digarisbawahi, . Judul yang kita pakai tanda tanya: “PTDH Menanti?”. Karena sampai detik ini Roy masih “anggota Polri”. Statusnya tersangka di pidana, “terperiksa” di kode etik.
Asas praduga tak bersalah berlaku 2x: di pengadilan dan di Propam. Dia berhak didampingi, berhak bawa saksi, berhak bantah tuduhan. Kalau di akhir sidang kode etik dia terbukti nggak melanggar, ya pangkatnya tetap. Kalau terbukti melanggar, ya PTDH itu konsekuensi yang dia pilih sendiri saat menyentuh sabu.
Penutup: PTDH Itu Cermin, Bukan Pedang
PTDH bukan buat balas dendam. PTDH itu cermin buat 430 ribu anggota Polri lain: lihat, ini akibatnya kalau main api.
Buat masyarakat Way Kanan: awasin. Jangan cuma rame pas praperadilan. Rame juga pas sidang kode etik. Tanya Propam: udah sidang belum? Putusannya apa?
Karena institusi bersih itu lahir dari keberanian nyopot seragamnya sendiri. Kalau garis merah narkoba nggak dipakai buat nyopot oknum, lama-lama garisnya pudar. Dan kalau garis pudar, institusi bisa ambruk.
Roy Endatama sekarang ada di persimpangan. Jalur hukum pidana di depan. Jalur kode etik di samping. Dan di ujung 2 jalur itu, PTDH lagi duduk manis. Menanti.
Tinggal Roy + bukti + hakim + sidang kode etik yang nentuin: dia cuma mampir, atau dia diusir selamanya.
Disclaimer: Tulisan ini opini atas dasar peraturan internal Polri & fakta persidangan praperadilan. Tidak memvonis. Status tersangka/terperiksa bukan terpidana. Asas praduga tak bersalah berlaku.