Opini Oleh : Ferdiansyah Bendahara DPC Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Way Kanan.
Lokasi: Kantin Pelangi , Blambangan Umpu
Waktu: Sore hari, selepas ashar
Suara gemericik air panas dituang ke gelas, aroma kopi robusta lokal mulai menyelimuti meja kayu sederhana
(Warseno) Sekum : “Waduh, Dum… kopinya jangan lupa punya ku kopi pahit aja ya. Eh, tadi pagi lu baca berita soal praperadilan anggota Polri yang kena narkoba itu? Yang Roy Endatama namanya?”
Bendum (Ferdi): (Menyeruput kopi panas) “Sudah, Kum. Tadi aku ke PN Blambangan Umpu Putusannya sudah keluar Senin kemarin, 8 Juni 2026. Ditolak seluruhnya, Bro. Hakim Pita Permatasari bilang penyidikannya sah semua.”

Seno: “Wah, tegas juga ya Dum hakimnya. Padahal kan biasanya kalau aparat yang jadi tersangka, banyak yang berharap ‘jalur khusus’. Tapi ternyata di sini hukum tetap jalan. Apa sih alasan utamanya ditolak?”
Ferdy: “Nah, ini poin pentingnya, Kum. Roy itu menggugat penangkapan, penetapan tersangka, sampai penahanannya. Dia minta dibebaskan dan harkat martabatnya dipulihkan. Tapi hakim bilang, dalilnya nggak terbukti. Penyidik punya surat perintah penangkapan yang valid, prosedur sesuai UU KUHAP yang baru (UU No. 20 Tahun 2025), dan yang paling fatal…”

Seno: (Mengangguk paham) “…fatalnya apa?”
Ferdy: “Barang buktinya kuat, Kum! Ada sabu, ada hasil Labfor yang positif methamphetamine, plus alat komunikasi. Itu udah memenuhi standar ‘bukti permulaan cukup’. Jadi, alesan Roy yang bilang dia belum pernah dipanggil sebagai saksi sebelum ditangkap, itu gugur. Hakim menilai itu nggak membatalkan sahnya penangkapan kalau bukti permulaannya udah ada.”
Seno: “Oalah, berarti memang nggak bisa main-main sama barang haram ya. Beratnya lebih dari 5 gram kan? Itu Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Hukumannya berat banget kalau sampai tahap vonis nanti.”
Ferdy: “Betul Kum , Dan putusan praperadilan ini bikin proses hukum lanjut ke tahap berikutnya. Biaya perkara juga nihil, artinya negara yang tanggung. Ini sinyal jelas buat publik, terutama di Way Kanan: status jabatan nggak bisa jadi tameng kalau melanggar hukum.”
seno: (Sambil Menghela napas) “Iya, Dum, Sebagai jurnalis dan warga masyarakat, kita harus apresiasi ketegasan PN Blambangan Umpu. Jangan sampai ada persepsi ‘tebang pilih’. Tapi inget, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan inkrah. Kita pantau terus perkembangannya.”
Ferdy: “Setuju, Kum Nah, ngomong-ngomong soal Praperadilan… kopimu udah habis nih. Pesan lagi yuk, sambil diskusi soal kasus lain yang lagi hangat,Ntar aku dech yang bayar ” Sambil raba-raba saku celana cari uang buat bayar kopi.
seno:(Sambil Tertawa) “Hahaha, siap Bendum! Ngopi dulu, urusan hukum biar berjalan. Yang penting kita tetap kritis dan objektif!”
Mereka kembali menyeruput kopi, melanjutkan obrolan tentang dinamika hukum di daerah, dengan latar suara warung kopi yang ramai namun tetap kondusif….