WAY KANAN. Jurnallampung.com – Aktivitas penambangan batu belah di Kampung Bukit Gemuruh, dan stckfile nya di dusun bangung Rejo kampung setempat serta Di Bandarsari Kecamatan Waytuba, Kabupaten Way Kanan, dikeluhkan warga karena menyebabkan jalan rusak dan debu masuk rumah. Salah satu pengelola, Paulus, mengakui tambang beroperasi tanpa izin yang diperpanjang.

Paulus membenarkan telah melakukan penambangan selama lebih dari 15 tahun dengan produksi sekitar 80 kubik batu per hari.
Pengakuan: Izin Dulu Ada, Kini Tidak
Saat dikonfirmasi redaksi, Paulus menyatakan izin tambang dulu pernah ada, namun tidak diperpanjang karena biaya pengurusan dinilai mahal dan tidak sebanding hasil.

“Dulu sudah punya izin, tapi sekarang tidak diperpanjang lagi karena biaya pengurusan mahal dan tidak sebanding dengan hasil penambangan batu,” kata Paulus, Rabu (4/6/2026).
Terkait jalan rusak, Paulus menyebut pihaknya melakukan perbaikan jika ada kerusakan. Untuk gilingan batu milik Rudi Anoi, ia menyebut sudah berhenti beroperasi sejak 4 bulan terakhir.
Upaya Konfirmasi ke Pengelola Lain
Warga juga menyebut nama Marjuki dan Ican sebagai pengelola tambang di lokasi yang sama. Redaksi telah berupaya menghubungi keduanya melalui sambungan telepon WhatsApp. Panggilan berdering namun tidak dijawab hingga berita ini diturunkan.
Keluhan Warga
Warga Dusun Bangun Rejo meminta Pemkab Way Kanan dan Dinas ESDM Provinsi Lampung segera meninjau lokasi. Mereka khawatir aktivitas tambang tanpa izin akan terus merusak jalan dan lingkungan.
“Jalan jadi hancur, motor licin. Debu masuk rumah tiap hari. Kami minta pemerintah menertibkan tambang yang saat ini tidak punya izin,” ujar warga yang namanya dirahasiakan.
Hingga rilis ini diturunkan, redaksi masih berupaya konfirmasi ke Kepala Kampung Bukit Gemuruh, Dinas ESDM Lampung, dan Polsek Waytuba terkait status perizinan dan pengawasan lingkungan.
Jurnallampung.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam berita ini.
(JL 1)