WAY TUBA. Jurnallampung.com, — Wakil Pimpinan Redaksi media Tikampost angkat bicara terkait kabar batalnya kesepakatan antara pihak perusahaan PT UB,PT.AMJ,PT.Adin jaya dan warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, terkait pembangunan 3 titik sumur bor yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Kendala soal anggaran yang tak kunjung menemui titik temu, membuat kesepakatan tersebut kini terancam gagal. Menanggapi hal itu, Wapimpred Tikampost menegaskan, seharusnya kendaraan bermuatan tambang milik perusahaan dilarang dulu melintas di jalan kampung sebelum kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang mengikat.
“Mengacu pada Undang-Undang Jalan, mobil tambang seharusnya tidak boleh melintas sembarangan di jalan umum. Selama belum ada titik temu antara PT UB,PT.AMJ,PT.Adin jaya dan warga Bandar Sari, sebaiknya pengangkutan batu gunung dihentikan sementara agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat,” tegas Wapimpred Tikampost.
DASAR HUKUM YANG DIRUJUK:
1. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan — Pasal 12 ayat (1)
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.”
Kerusakan jalan dan gangguan akibat beban berlebih wajib ditanggung pihak yang menyebabkannya.
2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Pasal terkait Kelas Jalan & Batas Muatan
Setiap jalan memiliki batas Muatan Sumbu Terberat (MST). Kendaraan yang melebihi kapasitas kelas jalan dilarang melintas dan dapat dikenakan sanksi.
3. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — Pasal 91
Pemegang izin pertambangan wajib menyediakan jalan khusus pertambangan, bukan menggunakan jalan umum milik masyarakat.
4. PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan — Pasal 112
Kendaraan yang melebihi kapasitas jalan atau berpotensi merusak jalan dilarang melintas tanpa izin khusus penyelenggara jalan.
SERUAN KEPADA PIHAK BERWENANG:
Lebih lanjut, pihaknya meminta kepada Kapolda Lampung maupun Kapolres Way Kanan untuk turun tangan menjembatani kedua belah pihak. Diharapkan kehadiran pihak kepolisian dapat menjadi penengah yang netral sehingga permasalahan ini segera menemukan titik terang dan tidak berlarut-larut.
“Kami meminta pihak kepolisian — Kapolda maupun Kapolres — segera menjembatani warga dan perusahaan agar ada kesepakatan yang saling menguntungkan. Jangan sampai jalan rusak, debu terus mengganggu warga, namun solusi yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi,” tambahnya.
Sebelumnya, musyawarah yang digelar akhir Juli lalu telah menyepakati pembangunan tiga titik sumur bor lengkap dengan selang paralon dan penyiraman jalan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan atas debu dan kerusakan jalan akibat aktivitas pengangkutan batu. Namun kesepakatan itu kini terancam batal karena perbedaan pandangan terkait besaran anggaran.
( RED)