Pringsewu.Jurnallampung.com,-23 Juni 2025 – Dugaan praktik tidak transparan kembali mencuat di lingkungan pemerintah pekon. Aparatur Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga mempersulit proses pengambilan anggaran media, baik media online maupun cetak.
Salah satu aparatur Pekon Bumirejo menyebutkan bahwa pencairan dana media hanya dapat dilakukan jika media yang bersangkutan dapat menunjukkan bukti tayang dan bukti cetak. “Meski sudah terdaftar dalam media yang melakukan Memorandum of Understanding (MoU), tetap harus ada bukti tayang dan cetak,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).
Namun, kebijakan ini justru menimbulkan tanda tanya. Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ada media yang tidak terdaftar dalam MoU, namun tetap menerima pembayaran. “Banyak kok yang tidak masuk di list tapi tetap dibayar,” ungkapnya.
Situasi ini memicu dugaan bahwa aparatur pekon Bumirejo menjalankan kebijakan secara tebang pilih dan tidak adil. Ketentuan bukti tayang dan cetak dinilai hanya menjadi alasan untuk menyulitkan pihak-pihak tertentu, sementara pihak lain mendapat perlakuan istimewa.
Menanggapi hal ini, Kepala Pekon Bumirejo akhirnya memberikan keterangan. Ia menyatakan bahwa pihak pekon akan menyelesaikan terlebih dahulu pembayaran kepada media yang sudah masuk dalam daftar. “Nanti kami habiskan dulu yang ada di daftar media, mas ya. Setelah itu mas hubungi saya,” ujarnya kepada wartawan.
Kisruh soal pengelolaan anggaran media di Pekon Bumirejo ini mendapat sorotan dari kalangan insan pers dan pemerhati transparansi publik. Mereka menuntut agar proses distribusi anggaran dilakukan secara adil, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa diskriminasi.
Hingga saat ini, belum ada tindakan atau pernyataan resmi dari pihak Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan ini. Publik berharap ada langkah tegas untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana publik, terutama di tingkat pekon.
(TIM RED)