Pringsewu, Jurnallampung.com,– Dugaan praktik korupsi Dana Desa di wilayah Kabupaten Pringsewu kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah kepada Miswanto, Kepala Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo, yang diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa tahun 2023 dan 2024 melalui sejumlah pos anggaran yang tidak transparan dan patut dicurigai fiktif.
Mencermati sejumlah kejanggalan tersebut, seorang aktivis antikorupsi lokal di Kabupaten Pringsewu menyatakan akan segera membuat laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada pekan ini, sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
Rabu, 18 Juni 2025
Indikasi Korupsi Dana Desa: Ratusan Juta Rupiah Diduga Dikorupsi
Hasil penelusuran tim media dari dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024, mengungkapkan indikasi kuat terjadinya penyimpangan anggaran, di antaranya:
Dana mendesak tetap dianggarkan hingga Rp 46.800.000, padahal selama dua tahun terakhir tidak terdapat bencana atau situasi darurat di Pekon Panjerejo.
Pengadaan dan pemeliharaan sarana pemasaran produk desa dialokasikan sebesar Rp 48.110.000, namun hingga kini tidak ada wujud fisik maupun kegiatan yang bisa diverifikasi.
Penyelenggaraan informasi publik desa yang menyedot anggaran hingga Rp 30.000.000, serta anggaran serupa Rp 15.000.000, yang diduga tumpang tindih dan tidak jelas realisasinya.
“Dugaan korupsinya jelas. Ada mark-up anggaran, kegiatan fiktif, dan pengadaan yang tidak bisa diverifikasi. Kami akan serahkan laporan resmi disertai bukti pendukung ke Kejari Pringsewu pekan ini,” ujar seorang aktivis yang meminta namanya dirahasiakan.
Kepala Pekon Menghindar dari Media, Warga Curiga
Saat hendak dikonfirmasi oleh media ini, Kepala Pekon Panjerejo, Miswanto, kembali menunjukkan sikap menghindar dan tidak kooperatif. Dalam balasan singkat via pesan WhatsApp, ia hanya menyatakan:
“Sedang di jalan ke Rutan Kota Agung, mau besuk ponaan mas.”
Setelah itu, tidak ada klarifikasi lebih lanjut. Tim wartawan yang berulang kali mencoba mendatangi rumahnya pun tidak pernah berhasil bertemu langsung.
Seorang warga sekitar, yang enggan disebut namanya, mengatakan:
“Dia jarang di rumah, Pak. Hampir tiap hari wartawan datang, tapi gak pernah ketemu. Gak tau kenapa, padahal yang ditanya cuma soal dana desa.”
Sikap tertutup ini makin memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang tengah disembunyikan oleh kepala pekon.
Desakan Penegakan Hukum dan Audit Lengkap
Aktivis dan masyarakat menilai tindakan hukum harus segera dilakukan. Selain laporan ke kejaksaan, mereka juga mendesak Inspektorat Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan BPK RI untuk turut melakukan audit terhadap seluruh penggunaan Dana Desa tahun 2023–2024 di Pekon Panjerejo.
“Dana desa adalah uang rakyat, bukan untuk dipermainkan. Kami ingin aparat hukum membuktikan bahwa hukum bisa ditegakkan hingga ke akar rumput,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Kesimpulan: Jangan Biarkan Dana Desa Jadi Lahan Korupsi
Dugaan korupsi Dana Desa di Pekon Panjerejo menjadi cermin bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa masih lemah. Jika benar terbukti bersalah, Kepala Pekon Panjerejo harus diproses hukum secara tegas, dan seluruh kerugian negara harus dikembalikan.
Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Pringsewu bertindak cepat dan serius menanggapi laporan ini, agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain.
Tim Redaksi | [DIMAS MR]