Pringsewu-Jurnallampung.com – Lampung Selasa, 17 Juni 2025
SMA Negeri 1 Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga membangkang terhadap surat edaran Gubernur Provinsi Lampung yang menginstruksikan sekolah-sekolah untuk tidak menggelar kegiatan staditur atau studi tur selama tahun ajaran ini. Meski larangan tersebut telah dikeluarkan secara resmi, pihak sekolah tetap memberangkatkan sekitar 150 siswa dalam kegiatan staditur dengan biaya Rp3 juta per siswa.
Yang lebih memprihatinkan, sejumlah siswa yang batal mengikuti kegiatan tersebut justru tidak mendapatkan pengembalian dana, meskipun telah membayar uang muka (DP) antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Hal ini memicu kekecewaan dari para wali murid yang merasa dirugikan secara finansial dan moral.
“Anak saya batal ikut karena alasan pribadi, tapi uang yang sudah kami setor tidak dikembalikan. Sudah tanya ke guru, jawabannya selalu nanti-nanti, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Ini jelas merugikan kami,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Indikasi Pelanggaran dan Dugaan Keuntungan Oknum Guru
Kasus ini semakin mencuat setelah muncul dugaan bahwa dana dari siswa yang batal ikut justru dijadikan keuntungan oleh oknum guru di lingkungan SMA Negeri 1 Pringsewu. Dugaan ini diperkuat oleh minimnya transparansi serta tidak adanya penjelasan resmi mengenai pengelolaan dana staditur, khususnya dari siswa yang tidak jadi berangkat.
Pernyataan Humas Sekolah
Saat dikonfirmasi, Fauzi selaku Humas SMA Negeri 1 Pringsewu, mengakui bahwa pengembalian dana memang belum dibahas. Ia berdalih bahwa pihak sekolah masih disibukkan dengan jadwal ulangan, ujian, dan pembagian rapor.
“Belum sempat dibahas karena kebentur dengan kegiatan ujian dan pembagian rapor. Lagi pula, dari sekolah tidak ada dana untuk mengembalikan uang itu,” kata Fauzi saat dihubungi wartawan.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan kecurigaan di kalangan orang tua siswa. Banyak yang mempertanyakan tanggung jawab sekolah dan transparansi dalam pelaksanaan kegiatan yang seharusnya tidak dilakukan sesuai edaran pemerintah.
Desakan Investigasi dan Tindakan Tegas
Praktik ini tidak hanya diduga melanggar aturan dari Gubernur Lampung, tetapi juga mencederai etika pendidikan dan kepercayaan publik terhadap institusi sekolah negeri. Para wali murid kini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini.
Jika terbukti adanya penyelewengan dana dan pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah, para pihak yang terlibat diharapkan dapat diberikan sanksi tegas, baik secara administratif maupun hukum, demi menjaga integritas dunia pendidikan di Lampung.
(TIM Redaksi)