Pringsewu, Jurnallampung. Com, – 16 Juni 2025
Seorang oknum guru di SMA Negeri 1 Pringsewu, Lampung, diduga telah menyalahgunakan dana kegiatan staditur siswa. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan tidak dikembalikannya uang kegiatan, meskipun anak mereka batal mengikuti kegiatan tersebut.
Salah satu orang tua siswa, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak sekolah.
“Uang anak saya sudah masuk Rp800 ribu, tapi karena dia batal ikut, kami minta agar dikembalikan. Sudah beberapa kali konfirmasi ke guru yang bersangkutan, tapi hanya diberi janji terus,” ujar wali murid tersebut kepada wartawan.
Dana Belum Jelas, Sekolah Berdalih Kesibukan
Kegiatan staditur, yang sejatinya merupakan agenda edukatif tahunan di luar sekolah, pada tahun ini menyisakan tanda tanya. Tidak semua siswa mengikuti kegiatan tersebut karena alasan pribadi, namun dana yang sudah terlanjur disetorkan tetap diterima pihak sekolah.
Saat dikonfirmasi, Fauzi selaku Humas SMA Negeri 1 Pringsewu mengakui bahwa pihak sekolah memang belum membahas persoalan pengembalian dana bagi siswa yang tidak mengikuti staditur. Ia berdalih bahwa kegiatan akademik di sekolah menjadi penghambat pembahasan.
“Belum sempat dibahas karena kebentur dengan agenda ulangan, ujian, dan pembagian rapor. Lagi pula, dari pihak sekolah juga tidak ada dana khusus untuk mengembalikan uang tersebut,” jelas Fauzi.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih dalam terkait pengelolaan dana kegiatan di sekolah, serta siapa yang bertanggung jawab atas dana siswa yang batal ikut kegiatan namun tetap ditarik iurannya.
Dinas Pendidikan Diharapkan Turun Tangan
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada kejelasan lebih lanjut dari pihak sekolah mengenai kapan dan bagaimana pengembalian dana tersebut akan dilakukan. Beberapa orang tua siswa lainnya mulai mempertimbangkan untuk melapor ke Dinas Pendidikan atau pihak berwenang jika tidak ada solusi yang jelas.
Kasus ini memperlihatkan pentingnya sistem pengelolaan dana kegiatan yang transparan dan bertanggung jawab di lingkungan pendidikan. Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, didesak untuk segera melakukan investigasi menyeluruh demi melindungi hak siswa dan menjaga integritas lembaga pendidikan.
(TIM RED)