Pringsewu, Jurnallampung. Com, -— Kepala Pekon (Kakon) Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023 hingga 2024. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa terdapat pengalokasian dana dengan alasan “keadaan mendesak” yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, namun tidak disertai dengan laporan realisasi yang jelas dan terukur.
Sabtu, 31 Mei 2025
Dari catatan yang ada, penggunaan dana bertajuk “Keadaan Mendesak” ini terus diulang di dua tahun anggaran, masing-masing dalam jumlah besar. Di tahun 2023 saja, tercatat empat kali penggunaan dengan nilai masing-masing Rp 23.400.000, dan pola serupa kembali terjadi pada 2024, dengan total akumulasi yang mengundang kecurigaan publik atas potensi markup dan penyimpangan anggaran.
Selain itu, berbagai item anggaran lainnya seperti penanggulangan bencana dan operasional pemerintahan desa juga diduga tidak tepat sasaran. Masyarakat mencurigai adanya pemanfaatan dana desa tidak sesuai peruntukannya dan lebih berpihak pada kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Upaya konfirmasi dari media ini terhadap Kepala Pekon Panjerejo tidak membuahkan hasil yang transparan. Saat dihubungi melalui telepon WhatsApp untuk dimintai keterangan resmi, Kakon hanya memberikan jawaban singkat dan terkesan menghindar.
“Saya lagi di jalan, Mas. Mau ke Kota Agung, besuk ponaan,” tulisnya singkat via pesan WhatsApp, tanpa memberikan klarifikasi terhadap sejumlah pertanyaan penting seputar pengelolaan anggaran desa.
Sikap tidak kooperatif tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik-praktik penyelewengan dana publik yang dilakukan secara sistematis. Bahkan, sejumlah tokoh masyarakat mulai mendorong agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum.
“Kami sudah lama curiga dengan pengelolaan dana desa yang tidak transparan. Kalau memang benar ada penyalahgunaan, pihak berwajib harus turun tangan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Atas dasar berbagai indikasi tersebut, media ini akan secara aktif mengawal dan menginvestigasi lebih lanjut dugaan korupsi Dana Desa di Pekon Panjerejo tahun 2023–2024, serta mendorong pelaporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar proses penyelidikan segera dilakukan.
Transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana desa adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Dana desa adalah hak masyarakat, bukan ladang bancakan bagi oknum yang menyalahgunakan jabatan.
Redaksi akan terus menelusuri dan membuka tabir dugaan korupsi ini.
TIM REDAKSI