Pringsewu, Jurnallampung. Com, – Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2024 kembali mencuat, kali ini menimpa Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Sejumlah alokasi anggaran dalam APBDes dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Rabu, (28/05/2025)
Berdasarkan data yang diperoleh tim media, terdapat beberapa pos anggaran yang menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah anggaran untuk dana mendesak yang masih dianggarkan sebesar Rp 46.800.000. Padahal, menurut beberapa sumber, tidak ada kejadian luar biasa yang terjadi di pekon tersebut yang bisa dikategorikan sebagai kondisi darurat.
Tak hanya itu, anggaran sebesar Rp 48.110.000 juga dialokasikan untuk kegiatan “Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Pemasaran Produk”. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan bentuk fisik atau hasil dari kegiatan tersebut yang bisa dilihat secara nyata oleh masyarakat.
Publik juga mempertanyakan alokasi anggaran untuk “Penyelenggaraan Informasi Publik Desa” senilai Rp 30.000.000, yang disebut-sebut untuk keperluan seperti pembuatan baliho atau poster informasi APBDes. Jumlah tersebut dinilai terlalu besar untuk kegiatan berskala kecil yang seharusnya bisa dilakukan dengan efisien dan transparan.
Sementara itu, alokasi lainnya seperti anggaran informasi publik kepada warga sebesar Rp 15.000.000 juga dianggap tumpang tindih dan tidak jelas peruntukannya, menimbulkan dugaan pemborosan dan rekayasa penganggaran.
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Pekon Panjerejo, Miswanto, untuk meminta klarifikasi atas temuan-temuan tersebut. Namun sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Yang lebih memprihatinkan, saat ingin dikonfirmasi, Kepala Pekon justru terkesan selalu mencari celah untuk menghindari media, bahkan menampilkan sikap seolah alergi terhadap wartawan. Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Miswanto hanya menjawab singkat, “Lagi kondangan, iya kdang plg nya mlem biasanya mpir2”, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut maupun janji untuk memberi klarifikasi.
Masyarakat Pekon Panjerejo berharap ada transparansi dan audit terbuka terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2024. Mereka juga meminta aparat penegak hukum, baik dari Inspektorat Daerah, Kepolisian, maupun Kejaksaan, untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.
Penggunaan Dana Desa semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa, bukan menjadi lahan subur bagi oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat harus ditegakkan demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Tim Redaksi | [DIMAS MR]