𝙒𝙖𝙮 𝙆𝙖𝙣𝙖𝙣. 𝙅𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙡𝙖𝙢𝙥𝙪𝙣𝙜. 𝘾𝙤𝙢, .- Lemahnya regulasi diduga menjadi salah satu sebab para raja raja kecil di Struktur Pemerintahan saat ini diduga menjadi penyebab,Pejabat mulai dari Bupati hingga Ke Perangkat Kampung dapat dengan sewenang wenang memperlakukan warganya, dan atau dengan sesuka hati melampiaskan hajatnya.
Seperti yang dilakukan oleh Oknum Kepala Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan, hanya karena warganya ( yang dibuktikan dengan KTP red ), tidak sepaham dengannya, diduga dengan sengaja tidak mau menandatangani Surat Keterangan ( NA red ), anak salah satu warganya yang akan menenikah di Jakarta, sampai ahirnya warganya dengan terpaksa memindahkan anaknya itu ke Jakarta,
“ Saya juga heran, mengapa Kepala Kampung kami itu memperlakukan saya berbeda dengan warga yang lain, karena saya juga memiliki KTP Kampung Sri Rejeki, dan memang dalam beberapa minggu terahir saya mendengar kabar burung kalau memang saya menjadi TO , entah TO siapa, yang pasti beberapa hari lalu saya didatangi keluarga tepatnya Kakaknya Kakam Sri Rejeki yang minta izin untuk menempelkna stiker pencalonan istri Kepala Kampung di rumah saya, waktu itu saya sedang makan di dapur dan setelah saya kedepan stiker tersebut sudah tertempel di Kaca rumah saya, saya biarkan karena tidak mengganggu, anehnya hanya rumah saya dilingkungan tersebut yang ditempeli stiker sementara yang rumah warga yang lain tidak,” ujar Harsono,
Masih menurut Harsono tiba saatnya ia akan meminta tanda tangan Kepala Kampungnya untuk surat keterangan dari Kampung atas anak lelakinya yang akan menikah di Jakarta, dan mirisnya Kepala Kampungnya itu tidak mau menandatanganinya, dengan berbagai alasan,
“ Tiga kali pak saya mendatangi rumah kepala Kampung, pertama yang keluar anak kecil yang menyatakan Pak kakam sedang pergi padahal kami dengar suaranya sedang mengobrol dengan tamunya di ruang belakang, karena saya tunggu tidak keluar juga ahirnya saya pulang, lalu kedua kalinya saya datang yang menemui istrinya dan menyatakan suaminya sudah tidur dan istrinya tidak berani untuk membangunkan dan yang ketiga kalinya saya datangi katanya Kepala Kampungkami itu juga sudah tidur adahal suaranya ada di dalam rumah, karena saya rasa Pak Kakakam ini sampai kapan tidak mau menandatangani surat NA anak saya itu sementara anak saya akan menikah tanggal 27 agustus ini
Ahirnya anak saya itu saya cabut dari Kartu keluarga saya dan pindah ke jakarta, saya tidak tau kemana saya harus mengadu, ujar Harsono.
“ Mudah mudahan di jakarta untuk menguus NA tidak serumit di Kampung saya, karena alhamdulillah surat pindah anak saya sudah langsung di proses di kantor dukcapil Way Kanan,” Tambah Harsono,
Camat Blambangan Umpu Syafari S,Ag, M.Si dikonfirmasi tentang hal itu menyatakan telah memanggil Kepala Kampung Sri Rejeki, akan tetapi dia tidak tahu kalau Kepala Kampung tersebut masih tidak mau menandatangani NA warganya, dan bahkan menyebabkan warganya itu pindah domisili.
Terpisah Firzha, Anggota Komisi I DPRD Way Kanan, berjanji akan memanggil Kepala Kampung yang bersangkutan untuk dimintai keterangan mengapa Kakam sri Rejeki melakukan hal itu pada warganya, karena semestinya sebagai Kepala Kampung harus membewrikan hak yang sama bagi warganya. (𝙅𝙇1)