PESAWARAN . Jurnallampung.com,— Tim Gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran berhasil membongkar dugaan praktik penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal di Dusun 1, Desa Bogorjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (8/10/2026) dini hari.
Penindakan terukur yang berlangsung sekira pukul 02.45 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rudi Hartono, S.H., M.H., bersama Kasat Intelkam Polres Pesawaran Iptu Yusriansyah Soagahon Siregar, S.H. Langkah cepat ini diambil usai petugas menerima aduan dan informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas mencurigakan penimbunan BBM bersubsidi di kawasan tersebut.
Dalam penggerebekan di lokasi kejadian, petugas mengamankan dua unit kendaraan roda empat yang dimodifikasi serta digunakan untuk mengangkut dan menampung BBM bersubsidi. Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Daihatsu Luxio berpelat nomor B 1921 KZU yang memuat 27 jerigen (12 jerigen terisi solar sebanyak 420 liter dan 15 jerigen kosong), serta satu unit Isuzu Traga berpelat nomor BE 8201 RN yang telah dimodifikasi menggunakan tangki besi berkapasitas 2 ton. Dari dalam tangki Isuzu Traga tersebut, petugas mendapati 105 liter solar yang baru saja dipindahkan dari kendaraan Luxio.
Total barang bukti BBM jenis solar bersubsidi ilegal yang berhasil disita petugas di tempat kejadian perkara (TKP) mencapai 525 liter.
Selain menyita ratusan liter BBM beserta armada angkutnya, tim gabungan turut mengamankan dua orang pria terduga pelaku yang berada di lokasi, yakni IJ (38), warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, serta BS (31), warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rudi Hartono, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh untuk mengawal penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud respon cepat Polres Pesawaran Polda Lampung atas laporan masyarakat. Kami menyita 525 liter solar bersubsidi beserta dua unit kendaraan pengangkut dan mengamankan dua orang terduga pelaku. Saat ini penyidik Satreskrim tengah melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul barang, modus operandi, jaringan distribusi, serta pihak-pihak lain yang terlibat. Polres Pesawaran berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menindak tegas praktik penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pesawaran,” tegas AKP Rudi Hartono.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pesawaran guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.
( Nuni )