Jakarta, Jurnallampung.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan fee oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dugaan fee tersebut berkaitan dengan keputusan pembagian kuota tambahan haji tahun 2023 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA).
Menurut Asep, Indonesia saat itu memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah. Kuota tersebut semula direncanakan seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler. Namun kemudian dilakukan pembagian antara kuota reguler dan kuota khusus.
“YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023 tentang penetapan kuota haji tambahan 2023 dengan komposisi 7.360 untuk reguler dan 640 untuk haji khusus,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Asep menjelaskan perubahan komposisi kuota tersebut terjadi setelah adanya usulan dari Fuad Hasan Masyhur, pemilik travel Maktour sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), yang meminta agar kuota tambahan dapat dimaksimalkan penyerapannya.
Dalam proses selanjutnya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama menerbitkan surat keputusan yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi (RFA), saat itu menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus.
Penerbitan keputusan tersebut disebut atas arahan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama.
KPK mengungkapkan kebijakan tersebut kemudian membuka peluang percepatan keberangkatan bagi jemaah haji khusus, termasuk bagi calon jemaah yang baru mendaftar.
RFA juga disebut melakukan pertemuan dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait penyerapan kuota tambahan sebanyak 640 jemaah. Dalam pertemuan tersebut ditentukan pembagian kuota bagi 54 PIHK yang memungkinkan jemaah langsung berangkat tanpa antrean panjang.
Selain itu, penyidik menemukan adanya perlakuan khusus terhadap sejumlah PIHK untuk mengisi kuota tambahan haji khusus tersebut.
“Kami menemukan adanya pengumpulan fee percepatan sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah,” kata Asep.
Fee tersebut dikumpulkan dari sejumlah penyelenggara haji khusus dan diduga diberikan kepada beberapa pihak di Kementerian Agama, termasuk kepada Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus serupa juga diduga terjadi pada tahun 2024 saat Indonesia kembali memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi.
Dalam perkembangannya, pembagian kuota tambahan tersebut diduga diubah menjadi skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Asep menyebut keputusan tersebut diduga dilakukan setelah adanya komunikasi antara staf teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dengan staf khusus Menteri Agama.
Dalam komunikasi tersebut disebutkan bahwa pembagian kuota tambahan dilakukan berdasarkan arahan dari Menteri Agama.
Selanjutnya, pada awal Januari 2024, staf khusus Menteri Agama kembali mengarahkan agar dilakukan pengumpulan fee percepatan dari penyelenggara haji khusus.
“Nilai fee yang disepakati sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah,” jelas Asep.
Namun dalam praktiknya, sejumlah penyelenggara haji khusus disebut diminta membayar setidaknya 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah sebagai biaya tambahan agar memperoleh kuota tambahan haji khusus.
KPK menyebut proses pengumpulan uang tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juni 2024.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tersebut.
( RED )