Pringsewu, Jurnallampung. Com, — Dugaan manipulasi data dalam pengadaan buku perpustakaan di SMA Negeri 2 Pringsewu mencuat ke publik dan kini menjadi sorotan tajam berbagai kalangan, termasuk media online dan cetak. Kasus ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.
Minggu,(9/11/2025)
Diduga Ada Manipulasi Data dan Mark-Up Anggaran
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, kegiatan pengadaan buku perpustakaan tahun anggaran 2024 dengan total nilai Rp152.300.000, yang direalisasikan pada tahun 2025, diduga kuat terdapat kejanggalan.
Dalam dokumen laporan disebutkan jumlah buku yang dibeli mencapai 2.338 eksemplar dengan total nilai Rp120.000.000, namun di sisi lain tercantum pula nilai berbeda yakni Rp272.300.000 tanpa kejelasan sumber dan penyedia (CV) pengadaan buku tersebut.
Ketidaksesuaian data dan tidak adanya keterangan penyedia menjadi indikasi awal adanya dugaan mark-up anggaran serta manipulasi laporan administrasi dalam kegiatan tersebut.
Pihak Sekolah Tak Dapat Menunjukkan Dokumen Resmi
Saat wartawan mencoba meminta konfirmasi ke Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pringsewu, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Pihak sekolah hanya diwakili oleh Waka Humas, yang menyebutkan bahwa seluruh data pengadaan sudah tercantum dalam berkas administrasi sekolah.
“Ini, Pak, semua rincian buku ada di berkas — jumlah dan nominalnya silakan lihat sendiri,” ujar Waka Humas saat ditemui di ruangannya.
Namun setelah diperiksa, berkas tersebut ternyata tidak memiliki stempel resmi, tanda tangan pejabat sekolah, serta tidak mencantumkan nama CV penyedia buku. Bahkan ketika ditanya mengenai dokumen penting seperti Surat Pesanan Barang (SPB) dan Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) dari sistem SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah), pihak humas mengaku tidak mengetahui keberadaannya.
“Ada, tapi saya tidak tahu disimpannya di mana,” ungkapnya.
Ketiadaan Dokumen Meningkatkan Dugaan Penyimpangan
Absennya dokumen resmi dan bukti transaksi yang valid memperkuat dugaan bahwa kegiatan pengadaan buku tersebut tidak sesuai mekanisme yang diatur pemerintah. Padahal, seluruh proses pengadaan melalui SIPLah wajib memiliki bukti digital resmi berupa faktur, berita acara, dan tanda terima barang.
Jika benar terdapat manipulasi data atau penyalahgunaan dana, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang menegaskan larangan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Selain itu, kegiatan pengadaan ini juga bertentangan dengan:
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 48 ayat (1) yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 7 ayat (1) huruf a–e, yang mewajibkan pengadaan dilakukan secara efisien, transparan, terbuka, dan akuntabel.
Dewan dan Inspektorat Diminta Turun Tangan
Melihat kejanggalan tersebut, sejumlah kalangan meminta anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya komisi yang membidangi pendidikan, agar segera melakukan langkah tegas.
Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung serta Inspektorat Daerah juga diharapkan turun langsung untuk melakukan audit mendalam terhadap seluruh proses pengadaan buku di SMA Negeri 2 Pringsewu.
Langkah ini penting agar tidak ada lagi praktik penyimpangan dana pendidikan yang dapat merugikan keuangan negara serta mencoreng integritas lembaga pendidikan.
Belum Ada Klarifikasi Resmi dari Sekolah
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pringsewu belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan manipulasi data, ketidaksesuaian dokumen, maupun transparansi pengelolaan dana pengadaan buku perpustakaan tersebut.
Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah yang bertanggung jawab penuh atas hal tersebut, dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif dan juga selalu membuka ruang untuk bisa memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi pada media ini.
(TIM REDAKSI)