Satu Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Dua TKP Berbeda Diringkus Polres Way Kanan

0

𝙒𝙖𝙮 𝙆𝙖𝙣𝙖𝙣. 𝙅𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙡𝙖𝙢𝙥𝙪𝙣𝙜. 𝘾𝙤𝙢,- Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan meringkus seorang laki-laki diduga melakukan pemerasan kepada seorang sopir truk di depan rumah makan Komsai Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan dan Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (18/09/2023).

Pelaku berinisial ADP berdomisili Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan Pelaku berinisial ADP ini merupakan residivis tindak pidana curas dan pemerasan di tahun 2018.

Sementara kejadian pemerasan terjadi pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekitar pukul 01.00 Wib korban an. Abdul warga Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur sedang membawa mobil jenis angkutan bermuatan lemari dari Bandar Lampung menuju Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

Sampai di depan rumah makan Komsai diberhentikan oleh pelaku, lalu korban turun dari mobil dan mengajak pelaku duduk di rumah makan tersebut.

Setelah itu pelaku menunjukan senjata tajam berbentuk golok dan senpi lalu melakukan pemerasan terhadap korban dengan alasan karena saat di bukit kemuning Lampung utara anak anjing pelaku lepas dari talinya lari kejalan ditabrak ban belakang mobil korban sehingga pelaku mengejarnya sampai disini.

Secara paksa lalu pelaku langsung menggeledah korban dan mengambil dompet yang berisikan uang sebesar Rp. 1,2 juta rupiah.

Baca Juga  Sejumlah Pakar Hukum Menilai Mardani Maming Tidak Terbukti Melakukan Korupsi, Ini Buktinya

Tidak cukup disitu pelaku juga mengambil uang dan HP merek Vivo Y19 milik Yus merupakan rekan Abdul yang sedang berada di dalam mobil sebagai jaminan besok kalau korban pulang mampir di indomaret sebelah kiri arah bukit kemuning membawa anjing seperti yang diinginkan pelaku.

Setelah berhasil membawa uang dan HP korban selanjutnya pelaku menyuruh korban naik ke mobil untuk pergi dari rumah makan tersebut.

Ditempat terpisah dengan modus yang sama diduga pelaku melakukan aksinya pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 05.30 terhadap korban an. Suwardi warga Kampung Bumi Say Agung Kecamantan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Saat itu korban mengendarai truk colt Diesel warna kuning No.Pol: BG 8537 FM bersama dengan saksi ketika melalui Jalan Lintas Sumatara tepatnya di Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Seketika ada sepeda motor honda beat Warna merah yang dikendarai 2 (dua) lelaki tidak dikenal menghampiri dari arah samping kanan dan langsung menyuruh korban menghentikan kendarannya.

Setelah berhenti di pinggir jalan, korban langsung turun mengikuti dua orang lelaki tersebut masuk rumah makan, dan salah satu orang langsung berkata menuduh korban menabrak kucing anggora peliharanya dan meminta ganti rugi sebesar Rp. 600. ratus ribu rupiah.

Baca Juga  Wabup Waykanan Hadiri Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Provinsi Lampung

Jika tidak menuruti kemauannya pelaku mengancam mengajak rekan pelaku yang lain datang akan menghancurkan mobil korban. Karena korban tidak mempunyai uang selanjutnya pelaku menggeledah kantong celana korban akan tetapi tidak menemukan uang, lalu korban menelpon Bos korban meminta kiriman uang sebesar Rp 500 ribu rupiah dan mentransfer ke rekening DANA .

Setelah berhasil terkirim dan mendapatkan uangnya dua pria tersebut langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.

Atas kejadian tersebut korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 19.20 Wib, Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit I Idik mendapatkan Informasi bahwa pelaku sedang berada di Kecamatan Baradatu.

Atas informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ke lokasi dan pada saat sampai dilokasi pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selanjutnya ADP dibawa menuju ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan Lebih Lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, “Ungkap Kasatres.

𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧 : 𝙁𝙚𝙧𝙙𝙮

𝙎𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧 : 𝙃𝙪𝙢𝙖𝙨 𝙋𝙤𝙡𝙧𝙚𝙨 𝙒𝙖𝙮𝙠𝙖𝙣𝙖𝙣

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *