Way Kanan. Jurnallampung.com,-Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Negara Batin mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika di Kampung Purwa Agung, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Seorang pemuda berhasil diamankan beserta barang bukti sabu siap edar.Rabu (28/10/2026).

Seorang pemuda tersebut inisial FA alias Fares (21) berdomisili di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kasatresnarkoba Polres Way Kanan Iptu Parayugo menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah karena diduga sering terjadi transaksi dan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Kampung Purwa Agung, Kecamatan Negara Batin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Kepolisian segera bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setibanya di tempat kejadian, petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Negara Batin mendapati seorang pria yang mencurigakan dan langsung mengamankannya. Pria tersebut mengaku berinsial FA alias Fares.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian disaksikan oleh warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri terlapor.
Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan terlapor, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) bungkus plastik warna bening, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip ukuran 2×3,5 cm yang masing-masing berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,62 gram.
Seperangkat alat hisap (bong) yang sudah terpasang kaca pirek, ponsel merk Realme C75 warna hitam dan celana pendek merk Dreamstory Denim warna abu-abu.
Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
( RED )