𝙒𝙖𝙮 𝙆𝙖𝙣𝙖𝙣. 𝙅𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙡𝙖𝙢𝙥𝙪𝙣𝙜. 𝘾𝙤𝙢,- Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mengamankan pelaku kasus tindak pidana pencurian ringan di areal perkebunan sawit PT. AKG Sungsang Blok 4 Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Senin (16/10/2023).
Tersangka inisial EU (27) dan MA (23) berdomisili di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, menyampaikan modus operandinya diduga pelaku melakukan pencurian buah sawit yang berada di batang pohon sawit lalu buah sawit tersebut di kumpulkan dan di bawa menggunakan sepeda motor.
Sementara kronologis kejadian pencurian dengan pemberatan pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekitar pukul 03.30 WIB panut sebagai karyawan Swasta perusahaan mendapatkan telepon dari saksi yang sedang melaksanakan patroli di kebun bahwa ada pencurian di Blok 04 PT. AKG Sunsang.
Saat itu para saksi melaksanakan patroli rutin di Blok 04 PT. AKG Sunsang Kampung Penengahan dan melihat 2 (dua) unit sepeda motor yang masing-masing terpasang obrok yang membawa buah sawit.
Melihat hal tersebut para saksi kemudian memberhentikan 2 (dua) unit sepeda motor yang masing-masing dikendarai oleh seorang laki-laki dan menanyakan apakah tujuan dari 2 (dua) orang laki-laki tersebut berada di Blok 4 PT. AKG Sunsang serta dari mana buah sawit yang dibawa tersebut.
Karena perbuatannya diketahui saksi, hendak membawa buah sawit keluar areal PT. AKG Sunsang. Kemudian panut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.
Akibat dari kejadian tersebut PT AKG Sunsang mengalami kerugian berupa 22 (dua puluh dua) tandan buah segar (TBS) buah sawit dengan berat 680 (enam ratus delapan puluh) kilogram dan apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp 1.430.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Pelaku pencurian ini dapat diamankan pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib oleh TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu berserta barang bukti dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti berupa 22 TBS buah sawit dan 2 (dua) unit sepeda motor merk Yamaha diamankan ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 364 KUHP,“ Ungkap Kapolsek.
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧 : 𝙁𝙚𝙧𝙙𝙮
𝙎𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧 : 𝙃𝙪𝙢𝙖𝙨 𝙋𝙤𝙡𝙧𝙚𝙨 𝙒𝙖𝙮𝙠𝙖𝙣𝙖𝙣.