Way Kanan. Jurnallampung. Com, – Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian ringan di Kebun Sawit Kampung Bengkulu Tengah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Sabtu (10/02/2024).
Tersangka inisial F (31), AB (32) dan S (19) berdomisili di Kampung Bengkulu Tengah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dan ABH (anak yang berhadapan hukum) insial AS (17) berdomisili di Kampung Bengkulu
Tengah,Gunung Labuhan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris menyampaikan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB M. Hasyim (pelapor) sengaja kekebun sawit miliknya di Kampung Bengkulu Tengah, Gunung Labuhan dengan mengajak saksi dikarenakan beberapa kali terjadi pencurian buah sawit dikebun milik korban.
Setiba di kebun sawit lalu korban dan saksi melihat pelaku sedang memanen buah sawit milik korban karena pelaku mengetahui kedatangan korban, kemudian pelaku kabur meninggalkan buah sawit yang sudah dipanen namun sepeda motor salah satu pelaku tinggal di lokasi.
Selanjutnya korban menemui aparatur Kampung dan meminta mencaritahu siapa pemilik sepeda motor yang tertinggal dilokasi kebun sawit milik korban, setelah mengetahui pemilik sepeda motor tersebut korban melaporkan ke Polsek Gunung Labuhan untuk ditindak lanjuti.
Kronologis ungkap masih dihari sama (05/02) anggota Polsek Gunung Labuhan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada dirumah Kepala Dusun setempat.
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang diduga pelaku dan 1 (satu) ABH tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya diduga 3 (tiga) pelaku dan 1 (satu) ABH berikut barang bukti sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa No.Pol, 8 ( delapan) tanda buah sawit dengan berat sekitar 120 Kg dan obrok dibawa menuju Polsek Gunung Labuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 364 KUHP dengan kurung maksimal tiga bulan penjara,“Ungkap Kapolsek.
(JL1)