Jakarta. Jurnallampung.com,-Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap akhir penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Setelah seluruh rangkaian persidangan dan penyampaian keterangan dari para pihak selesai, majelis hakim mulai membaca serta mempelajari seluruh dokumen dan fakta persidangan secara mendalam.
Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta seluruh pihak agar memberikan ruang kepada Mahkamah untuk bekerja tanpa terpengaruh oleh opini yang berkembang di luar persidangan. Ia menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif yang telah dibangun dan meminta publik untuk tidak terus terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan.
Saldi Isra menjelaskan bahwa para hakim MK memanfaatkan akhir pekan untuk mempelajari seluruh bahan perkara secara mandiri di ruangan masing-masing. Setelah tahapan penelaahan dokumen tersebut selesai, majelis hakim akan kembali berkumpul dalam Musyawarah Hakim untuk membahas fakta-fakta hukum dan mengambil keputusan final atas perkara tersebut.
Menurut Anda bagaimana? Mampukah keputusan yang diambil majelis hakim MK nantinya meredam dinamika opini publik terkait perkara ini?
Sumber:
Kompascom