Sukoharjo, Pringsewu, Lampung – Sejumlah wali murid SMP Negeri 3 Sukoharjo mengeluhkan adanya pungutan senilai Rp405.000 per siswa yang disebut-sebut sebagai sumbangan pembangunan sekolah. Meski diklaim sebagai sumbangan sukarela, nominal tersebut dinilai seolah menjadi kewajiban yang harus dibayar oleh seluruh orang tua siswa.
Saat dikonfirmasi oleh media ini, Kepala Sekolah SMPN 3 Sukoharjo, Sabar, membenarkan adanya penggalangan dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana digunakan untuk pembangunan taman di samping sekolah, pemasangan paving block, pot tanaman, dan dudukan tiang bendera.
“Itu hasil musyawarah orang tua siswa. Bahkan ada yang tidak bayar sama sekali, Mas. Ada juga yang cuma bayar separo kok,” tegas Sabar, membantah anggapan bahwa sumbangan tersebut bersifat wajib.
Menurutnya, anggaran dari Dana BOS tidak mencukupi untuk membiayai seluruh kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana di sekolah.
Namun, salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan. Ia menilai bahwa pembiayaan pembangunan sekolah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui dana BOS, bukan dibebankan ke orang tua siswa.
“Untuk hidup sehari-hari saja kami masih bersyukur bisa bertahan, apalagi diminta uang ratusan ribu untuk pembangunan sekolah. Negara ini sedang tidak baik-baik saja secara ekonomi,” ujarnya.
Menanggapi pemberitaan ini, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), Elnofa Haryadi, SE, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan konfirmasi resmi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu.
“Jika memang benar adanya dugaan sumbangan atau pungutan yang memberatkan wali murid, maka kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Meskipun telah melalui proses musyawarah dengan orang tua siswa bersama komite, praktik seperti ini riskan dijadikan ajang korupsi dan harus ditelusuri secara serius,” tegas Elnofa.
Fenomena dugaan sumbangan ‘berwajah’ kewajiban ini bukan kali pertama terjadi di dunia pendidikan. Hal ini kembali membuka perdebatan soal transparansi, keadilan, dan batas kewajaran dalam penggalangan dana partisipatif di sekolah-sekolah negeri.
TIM