
Pringsewu,jurnallampung.com,-28 April 2025 — Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), Elnofa Haryadi, menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Ketua Ikatan Dokter Gigi Indonesia (IDGI) Kabupaten Pringsewu, drg. Ika, terkait maraknya praktik tukang gigi di pasar-pasar dan perkampungan.
Dalam keterangannya, Elnofa Haryadi mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya tukang gigi ilegal yang menawarkan jasa di luar ketentuan hukum dan tanpa standar medis yang memadai. Kondisi ini, menurutnya, tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga sangat meresahkan para dokter gigi profesional.
“Praktik tukang gigi tanpa izin resmi ini sudah sangat meresahkan kami sebagai tenaga kesehatan. Ini bukan sekadar masalah persaingan usaha, tetapi menyangkut keselamatan dan hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan terpercaya,” ujar drg. Ika.
LPK-GPI bersama IDGI Pringsewu berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah strategis guna melindungi konsumen dari praktik ilegal tersebut. Elnofa Haryadi menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung tindakan-tindakan hukum dan sosial untuk menertibkan para pelaku yang tidak berizin.
“Kami mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan harga murah yang ditawarkan. Keselamatan dan kesehatan adalah yang utama,” tambah Elnofa.
Langkah selanjutnya, LPK-GPI dan IDGI Pringsewu akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat serta mendorong penegakan hukum terhadap praktik tukang gigi ilegal, demi terciptanya pelayanan kesehatan gigi yang aman dan berkualitas di Kabupaten Pringsewu.
( Dimas)