WAY KANAN, Jurnallampung.com – Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kampung Bandarsari, Kecamatan Way tuba, Kabupaten Way Kanan, terhadap kondisi Pasar Bandar Sari yang semakin memprihatinkan. Fasilitas publik yang seharusnya menjadi pusat ekonomi warga itu kini terlihat rusak parah, dengan sejumlah atap los pasar roboh dan struktur bangunan tidak layak pakai, namun tak kunjung mendapat perhatian serius dari dinas terkait maupun Pemerintah Daerah (Pemda).
Kondisi terkini pasar tersebut terpantau sangat menyedihkan. Atap seng bergelombang banyak yang ambruk menimpa lantai beton, rangka kayu lapuk terlihat di mana-mana, dan area transaksi menjadi tidak aman bagi pedagang maupun pembeli. Padahal, selama ini distribusi anggaran untuk perawatan atau revitalisasi pasar tersebut allegedly dikelola oleh Pemda atau dinas teknis, namun realitasnya bangunan justru dibiarkan hancur tanpa ada upaya pembangunan kembali.
Menanggapi situasi ini, Kepala Kampung (Kakam) Bandarsari, Tarwani, menyatakan sikap tegas. Ia mengumumkan bahwa mulai saat ini, pengelolaan Pasar Bandar Sari akan diambil alih sepenuhnya oleh pihak Kampung Bandarsari. Langkah ini diambil mengingat status legalitas tanah pasar tersebut adalah aset milik kampung (Tanah Kas Kampung/TKK), bukan aset daerah.
“Kami mengambil alih pengelolaan pasar ini karena hak atas tanah dan bangunan ini secara hukum adalah milik Kampung Bandarsari. Selama ini uang distribusi atau retribusi pasar ditarik oleh Pemda/dinas, tapi hasilnya nol besar. Pasar roboh, tidak layak pakai, dan tidak ada perbaikan sama sekali. Masyarakat sudah sangat kecewa,” tegas Tarwani saat dikonfirmasi awak media, Kamis (20/8/2026).
Tarwani menjelaskan bahwa pengambilan alih ini bukan bentuk pembangkangan, melainkan upaya penyelamatan aset kampung dan pemulihan fungsi ekonomi warga. Dengan wewenang penuh di tangan kampung, pihaknya berkomitmen untuk segera melakukan evaluasi kondisi bangunan, mencari solusi perbaikan swadaya atau gotong royong, serta menata ulang sistem pengelolaan agar lebih transparan dan bermanfaat langsung bagi warga Bandarsari.
“Pemerintah daerah harus menghormati hak kepemilikan tanah kampung. Jika tidak mampu merawat, sebaiknya kembalikan hak kelola kepada pemilik sah yaitu warga Bandarsari. Kami tidak bisa lagi menunggu janji manis yang tidak pernah terwujud,” pungkasnya.
Langkah Kakam Tarwani ini mendapat dukungan luas dari warga dan pedagang pasar yang merasa selama ini hanya dijadikan objek pungutan tanpa mendapatkan imbalan fasilitas yang memadai. Publik kini menunggu tindak lanjut konkret dari Kampung Bandarsari dalam merevitalisasi Pasar Bandar Sari agar kembali hidup dan aman digunakan.
(Red)