BARADATU, Jurnallampung.com – Tim investigasi LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia GPRI Way Kanan menemukan adanya kegiatan hiburan malam berupa konser Djarum Istimewa di Kampung Bumi Merapi, Kecamatan Baradatu, Rabu malam, 10 Juni 2026. Acara tersebut berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.
Temuan itu bertentangan dengan Surat Edaran SE Bupati Way Kanan yang mengatur pembatasan jam operasional hiburan malam.
GPRI: Ada Pasar Malam Susulan
Ketua DPC LSM GPRI Way Kanan, Rike Ependi SH melalui Sekretaris DPC, Candra Mecha, menyampaikan hasil investigasi lapangan ke http://Jurnallampung.com, Rabu 10 Juni 2026 malam.
“Kami menemukan hiburan malam berupa konser Djarum Istimewa di Kampung Bumi Merapi, Baradatu, Rabu malam 10 Juni 2026. Acara menggunakan musik hiburan sampai larut malam pukul 23.00 WIB. Informasi yang kami terima, akan ada pasar malam kembali di Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu,” ujar Candra Mecha.
Ia mempertanyakan konsistensi penegakan SE Bupati Way Kanan terkait larangan hiburan malam. “Kok masih bisa ada konser di malam hari menggunakan musik hiburan sampai larut malam pukul 22.00 WIB dan akan ada pasar malam tersebut?” katanya.
Kapolres: Siap Mendukung SE Bupati
Candra Mecha mengaku telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Kapolres Way Kanan AKBP Dedi Kurniawan SIK.
“Atas SE Bupati Way Kanan tentang larangan hiburan malam, apa sanksi dan tindak tegas atas pelanggaran aturan SE tersebut? Jawaban Pak Kapolres Way Kanan AKBP Dedi Kurniawan SIK, siap mendukung SE Bupati tersebut,” jelas Candra.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Jurnallampung.com berupaya mengonfirmasi Polres Way Kanan terkait izin keramaian konser Djarum Istimewa di Bumi Merapi dan rencana pasar malam di Taman Asri. Redaksi juga berupaya menghubungi panitia/pengelola event untuk mendapatkan penjelasan jam operasional dan izin yang dikantongi.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Polres Way Kanan, Pemkab Way Kanan, dan panitia penyelenggara untuk menyampaikan klarifikasi terkait perizinan, jam pelaksanaan, serta sanksi pelanggaran SE Bupati.
CATATAN: Pemberitaan ini berdasarkan temuan Tim Investigasi LSM GPRI Way Kanan dan konfirmasi ke Kapolres Way Kanan. Status hukum kegiatan menjadi kewenangan Polres Way Kanan dan Pemkab Way Kanan. Redaksi menjunjung asas keberimbangan, konfirmasi, dan praduga tak bersalah sesuai UU Pers No 40/1998.
( JL 1 )