Pringsewu, Jurnallampung – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini terjadi di SMP Negeri 3 Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, setelah beredar informasi bahwa pihak sekolah memungut uang sebesar Rp405.000 dari para wali murid.
Menurut keterangan salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, ia diminta membayar uang sebesar Rp405.000 dengan alasan untuk persiapan kegiatan perpisahan dan pembangunan paping blok di lingkungan sekolah.
“Saya diminta bayar Rp405.000. Katanya untuk perpisahan dan pembangunan paping blok sekolah,” ujarnya.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya Rp50.000 yang dikembalikan kepada orang tua murid. Sementara sisanya, sebesar Rp355.000, disebut-sebut masih dikelola oleh pihak sekolah. Jika dikalikan dengan sekitar 200 siswa dari kelas 1 hingga kelas 3, maka total dana yang terkumpul dari pungutan tersebut mencapai lebih dari Rp70 juta.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah mencuat di media sosial dan memicu pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi dan legalitas penggunaan dana tersebut. Beberapa pihak mempertanyakan dasar kebijakan pungutan di sekolah negeri yang seharusnya mendapatkan pendanaan dari pemerintah, termasuk melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ironisnya, saat media ini mencoba menghubungi Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Sukoharjo untuk meminta klarifikasi, bukan tanggapan yang diterima, melainkan nomor WhatsApp wartawan justru diblokir oleh yang bersangkutan tanpa penjelasan apa pun. Sikap ini menambah kecurigaan publik dan dinilai tidak mencerminkan keterbukaan yang semestinya ditunjukkan oleh pejabat publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu juga belum memberikan pernyataan resmi. Warga berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pungli di lingkungan sekolah negeri, yang dinilai mencederai semangat pendidikan gratis dan transparan yang digaungkan pemerintah.
TIM Jurnlalampung.com