PRINGSEWU . Jurnallampung.com,– Seorang oknum warga yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar terancam dilaporkan ke pihak kepolisian. Dugaan praktik tersebut terjadi di wilayah Pekon Tambakrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan pada Sabtu (14/3/2026), seorang warga berinisial SL diduga menjalankan usaha penjualan BBM secara ilegal tanpa izin resmi. SL disebut-sebut melakukan aktivitas pengecoran BBM dari SPBU menggunakan mobil miliknya, kemudian BBM tersebut ditampung ke dalam jerigen untuk selanjutnya diperjualbelikan secara umum.
Minyak yang diperoleh dari SPBU itu diduga ditimbun terlebih dahulu di sebuah gudang yang berada di depan rumahnya sebelum dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi.
Aktivitas tersebut diduga berdampak pada kelangkaan BBM bersubsidi, khususnya jenis solar dan pertalite, yang belakangan ini sering dikeluhkan masyarakat.
Kondisi ini dinilai cukup memprihatinkan. Sejumlah warga menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang membuat praktik pengecoran BBM masih terus terjadi. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum orang dalam yang diduga ikut mengendalikan atau memuluskan aktivitas pengecoran minyak di SPBU setempat.
Dugaan praktik pengondisian yang dianggap lebih memprioritaskan pengecoran BBM dibandingkan kebutuhan masyarakat umum ini pun memicu pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Sementara itu, sejumlah pihak menyatakan tengah mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan praktik tersebut ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk kepada SL yang bersangkutan serta pengelola SPBU setempat, guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
(DIMAS MR)