PRINGSUWU, Jurnallampung.com – Aktivitas penambangan pasir sedot yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Pekon Panggung Rejo Induk, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Publik mendesak pemerintah daerah beserta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan legalitas usaha tersebut.
Berdasarkan pengakuan pemilik lokasi, Dapit, aktivitas penjualan pasir dari tambang tersebut mencapai 6 hingga 7 ret per hari dengan harga Rp600 ribu per ret. Pada kondisi tertentu, volume penjualan bahkan bisa melonjak hingga 10 ret per hari. Terkait status lahan, Dapit menyatakan bahwa lokasi penambangan merupakan tanah sewaan milik warga setempat.
“Kalau tanah itu sewa, punya warga, Pak,” ujar Dapit saat dimintai keterangan.
Meski demikian, pernyataan mengenai status sewa tanah tidak serta-merta melegalkan aktivitas pertambangan. Sesuai peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan ekstraksi sumber daya alam wajib mengantongi izin pertambangan yang sah serta memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) atau UKL-UPL yang disetujui.
Klarifikasi Status Pelaku
Menanggapi beredarnya informasi bahwa pelaku merupakan perangkat desa, Sekretaris Pekon Panggung Rejo Induk, Irfan, memberikan klarifikasi tegas. Ia menegaskan bahwa Dapit saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dusun (Bayan) di wilayah tersebut.
“Yang bersangkutan sudah bukan lagi sebagai bayan atau kepala dusun di Pekon Panggung Rejo Induk,” terang Irfan.
Desakan Penegakan Hukum Tegas
Merespons dugaan pelanggaran ini, masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu, Kepolisian, serta anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dari komisi yang membidangi lingkungan dan pemerintahan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Warga berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Jika memang ditemukan adanya pelanggaran atau aktivitas yang tidak sesuai aturan, maka aparat dan instansi terkait harus bertindak tegas. Kami ingin ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan kami,” ujar salah seorang warga yang turut menyuarakan aspirasi.
Desakan masyarakat ini muncul sebagai bentuk kepedulian terhadap potensi kerusakan ekosistem sungai dan lahan akibat tambang ilegal, serta pentingnya menciptakan iklim usaha pertambangan yang taat asas di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Hingga berita ini diterbitkan, Jurnallampung.com masih berupaya menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu, Polresta Pringsewu, serta pihak DPRD untuk memperoleh konfirmasi dan keterangan yang berimbang terkait langkah penanganan yang akan diambil.
( Kepala Biro )