Waykanan-Jurnallampung.Com-TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung menangkap dua pemuda diduga inisial IG (36) dan AL (25) keduanya warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (09/12/2022).
Kedua tersangka ini kita tangkap karena diduga di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang tepatnya di kebun sawit Afdeling III WKNE Blok D 1 Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan” Kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Rerkrim AKP Andre Try Putra.
Andre menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, 13 Oktober 2022, pukul 11:00 WIB pada saat itu saksi an. Muhlis sebagai karyawan PT. Kartika Mangestitama (Karisma) mendapatkan kabar dari Security perusahaan mengatakan bahwa ada pengrusakan batang pohon kelapa sawit di kebun sawit PT. Karisma di Afdeling III WKNE Blok D 1 Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Mendengar kabar tersebut saksi bersama security langsung meninjau ke lokasi, setelah sesampainya di kebun tersebut bahwa benar adanya tanaman pohon kelapa sawit sebanyak 84 (delapan puluh empat) batang diduga telah di tebang dan di rusak oleh IG alias Een dan AL.
Atas kejadian tersebut Saksi membuat berita acara bahwa PT.Karisma mengalami kerugian tanaman sawit sebanyak 84 (delapan puluh empat) batang jika di taksir senilai Rp. 213.023.000,- (dua ratus tiga belas juta dua puluh empat ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Lanjut Kasat , penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari
Yoga Ary Dhiskara (selaku karyawan PT. Karisma), pada tanggal 14 November 2022 yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana perusakan batang pohon kelapa sawit secara bersama-sama milik PT. Karisma
Satreskrim Polres Way Kanan yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan sekaligus memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.
Setelah itu, pada hari Kamis, 08 Desember 2022 pukul 18:30 WIB Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka IG alias EEN dan AL di rumahnya di Kampung Tanjung Raja Giham tanpa disertai perlawanan.
Kedua pelaku kini sudah kita amankan di Polres Way Kanan dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Apabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai pasal 170 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,”kata AKP Andre menyampaikan.(Yurniawan)