WAY KANAN, Lampung. Jurnallampung.com, – Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan, Lampung, berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang kerap beraksi di wilayah setempat. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua tersangka berinisial J (41) dan FH (30), yang diidentifikasi bernama Jummadi dan Feri Herdiansyah. Keduanya merupakan warga Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, menuturkan penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) pukul 18.30 WIB di Kampung Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara. Operasi ini berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat mengenai keberadaan kedua tersangka.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan kedua tersangka, tim gabungan langsung menuju lokasi dan mengamankan keduanya,” ujar Riswanto, Minggu (27/9/2026).
Ia merinci, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi empat unit sepeda motor, empat unit telepon seluler (ponsel), lima pelat nomor kendaraan, tiga jaket, satu peci, satu topi, dan dua bilah senjata tajam.
Riswanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini terkait dengan sejumlah laporan polisi atas aksi curas di wilayah Way Kanan. Salah satunya adalah kasus yang menimpa Khomsatun di Kampung Brata Yudha, Kecamatan Umpu Semenguk, pada 4 Juli 2026. Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor dihentikan, dijatuhkan, dan kendaraannya dibawa kabur. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat, ponsel, dan uang tunai dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah.
Kasus lainnya terjadi pada 25 September 2026 di ruas jalan Kampung Sidoarjo menuju Kampung Brata Yudha. Korban bernama Eni Sutiana didorong hingga terjatuh dari sepeda motornya. Salah satu pelaku kemudian mengambil kendaraan korban sambil menodongkan senjata api dan mengancam korban agar diam. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat dan ponsel dengan total kerugian sekitar Rp23 juta.
Modus serupa juga dialami seorang pelajar berusia 13 tahun di Kecamatan Gunung Labuhan pada 29 Agustus 2026. Saat baru pulang sekolah, korban dicegat dua pria yang berpura-pura menanyakan arah. Pelaku kemudian turun dari motor, memegang stang kendaraan korban, dan menodongkan benda yang diduga senjata api.
“Korban diancam akan ditembak jika tidak turun dari sepeda motor. Setelah itu, kunci remote kendaraan direbut dan sepeda motornya dibawa kabur,” jelas Riswanto.
Kejadian serupa juga menimpa seorang pelajar berusia 13 tahun lainnya di Jalan Poros Dusun Talang Sembilan, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, pada 24 September 2026. Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna abu-abu dof menghadang korban. Salah satu pelaku membuat korban terjatuh dan menodongkan senjata api sembari mengancam akan menembak jika korban berteriak atau meminta pertolongan, sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor korban.
Selain empat kasus tersebut, polisi juga mengaitkan kedua tersangka dengan aksi curas di Jalan Poros Kampung Umpu Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu, pada November 2023. Dalam kasus itu, korban yang diajak bertemu oleh seseorang yang dikenalnya melalui WhatsApp, ditabrak kendaraan kedua pelaku hingga terjatuh, lalu sepeda motornya dibawa kabur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Riswanto menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan kedua tersangka dalam sejumlah aksi curas lainnya di wilayah Way Kanan dan sekitarnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua tersangka terkait kemungkinan adanya laporan atau kejadian lainnya,” pungkasnya.
Sumber: Detikcom